Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juni 2016

Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran, Ribakah?


Pertanyaan :
Assalamualikum warrohmatulahi wabarokatuh,
Pak Ustad saya mau tanya tantang bagaimana hukumnya menukar uang seratusan ribu menjadi uang pecahan 5 ribuan atau 10 ribuan.

Biasanya uang seratus ribu ditukar dengan uang pecahan lima ribuan, tapi nilainya jadi berkurang, misalnya cuma jadi 95 ribu.

Fenomena ini biasanya kita saksikan menjelang datangnya lebaran, dimana banyak orang yang ingin memberi semacam angpau atau hadiah buat anak-anak dalam bentuk uang.

Syukron

Jumat, 18 September 2015

Problema Kuas dari Bulu Babi


Kuas dari bulu babi jadi bahan yang diperbincangkan saat ini. Realitanya, kuas semacam ini sudah banyak tersebar. Mungkin karena bulu babi dijual dengan harga relatif murah sehingga banyak digunakan untuk kuas. Kuas ini digunakan untuk berbagai keperluan termasuk pula untuk mengoles kue, di antara kuas tersebut adalah yang berlabel “bristle”. Apakah kuas seperti ini boleh digunakan? Bagaimana dengan bulu babi itu sendiri, apakah najis?

Menurut mayoritas ulama, bulu atau rambut babi itu najis, maka tidak boleh digunakan karena sama saja menggunakan sesuatu yang najis secara zatnya. Ulama Hanafiyah masih membolehkan penggunaannya jika dalam keadaan darurat. Sedangkan ulama Malikiyah menganggap bahwa bulu babi itu suci. Jika bulu tersebut dipotong, maka boleh saja digunakan, meskipun terpotongnya setelah babi tersebut mati. Alasannya, bulu atau rambut bukanlah bagian yang memiliki kehidupan. Sesuatu yang tidak memiliki kehidupan, maka tidaklah najis ketika mati. Namun dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut jika ragu akan suci atau najisnya. Sedangkan jika bulu babi tersebut dicabut, maka tidaklah suci.

Jumat, 04 September 2015

Hukum Zat Pewarna Makanan Dari Serangga



Pertanyaan
Assalamu’alaykum warahmatullah
Perkembangan ilmu dan teknologi saat ini berlangsung sangat cepat, termasuk di bidang pangan. Sehingga bahan-bahan yang tak diduga semula, kini malah dapat dimanfaatkan untuk bahan konsumsi. Termasuk bahan pewarna untuk makanan dari serangga.
Tentang hal ini, saya mendapat informasi dari rekan yang bekerja di industry pengolahan makanan, ada sejenis serangga yang katanya dari kawasan Amerika Selatan dan Meksiko, dapat dimanfaatkan sebagai sumber zat pewarna untuk produk pangan, obat-obatan dan kosmetika. Maka saya ingin bertanya, apakah hukumnya memanfaatkan dan menggunakan hewan serangga itu untuk bahan makanan yang kita konsumsi?
Demikian pertanyaan dari kami dan atas jawaban yang diberikan kami mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya.
Wassalam
Hendri
Kawasan Industri Bekasi

Senin, 21 Oktober 2013

Dewan: Jangan Sampai Muslim Tak Tahu Makanannya Tidak Halal

Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya Muslim, Pemerintah RI perlu memberikan perlindungan kepada warga soal status halal produk makanan.

Anggota DPR Jazuli Juwaini menyatakan, pemerintah punya kewajiban untuk memberikan perlindungan jaminan produk halal. “Jangan sampai orang Muslim Indonesia tidak tahu makanan yang dimakannya ternyata tidak halal,” katanya, di Jakarta, Rabu (25/9).

Rabu, 10 Juli 2013

RUU Produk Halal Jangan Hambat Pelaku Usaha Kecil

Anggota Komisi VIII DPR, Noura Hartarony berharap RUU Produk Halal tidak menjadi hambatan bagi para pedagang kecil yang ingin membuka usaha. Politisi Gerindra tersebut berharap sertifikasi produk halal bisa diberikan ke pedagang kecil secara gratis. "Gerindra tidak ingin pedagang kecil gagal karena aturan yang sulit. Untuk mereka sebaiknya digratiskan," kata Noura di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/6).

Menurutnya, RUU Produk Halal berdampak positif bagi masyarakat. Karena bisa memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menggunakan atau mengonsumsi produk tertentu. Apalagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemeluk Islam. "Undang-undang ini menjamin kepastian untuk orang Muslim," ujarnya.

Selasa, 11 Juni 2013

Sembelihan untuk Tujuh Bulan, Tahlilan, Bolehkah?

Pertanyaan:
Apakah binatang sembelihan untuk acara “tujuh bulanan”, tahlilan, mendirikan bangunan, dan sejenisnya halal dimakan? Lalu, doa apa saja yang dapat dibaca saat menyembelih binatang dan bagaimana tata caranya menurut manhaj salaf?


Jawaban:
Sembelihan diharamkan, apabila sembelihan itu dipersembahkan untuk selain Allah, tidak disebutkan nama Allah (pada saat penyembelihannya -ed), dan cara menyembelihnya keliru. Sembelihan untuk selain Allah adalah sembelihan yang biasa dilakukan orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang mendekatkan diri kepada patung-patung, binatang, dan selainnya dengan sembelihan tersebut. Yakni, dengan cara menyebut nama-nama sesembahan-sesembahan mereka, ketika mereka menyembelih, atau menyembelih di hadapan patung-patung tertentu.


Riba dan Bahayanya

Pengertian Riba*

Dalam bahasa arab riba bermakna tambahan boleh jadi tambahan pada suatu benda semisal makna kata riba dalam QS alHajj:5 atau pun tambahan pada kompensasi dari benda tersebut semisal barter seribu rupiah dengan dua ribu rupiah.

Dalam syariat, riba bermakna tambahan atau penundaan tertentu yang dilarang oleh syariat.

Jadi riba itu memiliki beberapa bentuk, ada yang berupa penambahan yang dalam bahasa arab disebut fadhl dan ada yang berbentuk penundaan penyerahan barang tertentu yang dilarang oleh syariat yang dalam bahasa arab disebut nasiah. Ada juga riba nasiah dalam bentuk penambahan yang disyaratkan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang.
Komoditi Ribawi atau Benda Ribawi