HUKUM JUAL BELI KUCING

 *Pesan Ramadhan 1445H 


 بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


*Hukum Jual-Beli Kucing*


Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,


Banyak di antara kita yang bersyukur karena dianugerahi rasa kasih sayang yang kuat terhadap binatang. Seperti terhadap kucing. Kucing-kucing cantik nan imut-imut, seperti kucing Persia atau Angora yang berekor panjang dan berbulu lebat, tentu sangat menggemaskan.


Tapi kemudian muncul pertanyaan di benak kita, benarkah jual-beli kucing itu diharamkan dalam Islam?


Lalu bagaimana caranya kalau kita ingin memiliki kucing-kucing cantik tersebut?

__________


Ibu/Bapak yang dirahmati Allah,


Memang benar Rasulullah ﷺ pernah melarang jual-beli kucing. 


Jabir bin Abdillah ra. mengatakan bahwa:


أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ


_“Nabi ﷺ melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.”_

(HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Lalu apakah hadits itu mutlak bermakna kita tidak diperkenankan jual-beli kucing?

________


Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,


Para ulama berbagai madzhab bersepakat bahwa hukum jual-beli kucing bisa halal dan bisa pula haram. Semua tergantung pada niatnya.


Jual-beli kucing hukumnya *haram* jika ditujukan untuk dimakan dagingnya.


Jual-beli kucing hukumnya *boleh* jika ditujukan untuk dipelihara karena lucu dan untuk binatang kesayangan (_pet animal_).


Berikut pendapat ulama dari berbagai madzhab tentang *bolehnya jual beli kucing*:


1.- Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah (Hambaliyah), menyatakan kebolehan jual beli kucing dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.


2.- Imam Al-Dusuqi dari Madzhab Malikiyyah menyatakan bolehnya jual beli kucing dalam Islam yang tertulis pada kitabnya Hashiyah Al-Dusuqi: 3/11.


3.- Imam Al-Kasani yang bermadzhab Hanafiyyah menyatakan tidak dilarangnya hukum jual beli kucing yang tertuang dalam kitabnya Bada’i Al-Shana’i: 5/142.


4.- Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah menyatakan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh. Hal ini tertuang dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.


Semoga bermanfaat…


_Allaahu a’lam bish-showwab._


 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Rabu, 20 Maret 2024


Nanung Danar Dono, Ph.D.

Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta

Komentar