Postingan

Hukum Mengkonsumsi Cacing dalam Islam | Yudi Prayoga

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Waspada Cacing Nasional. Peringatan ini bermaksud untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Indonesia khususnya orang tua dan anak terhadap ancaman bahaya infeksi cacing. Cacing sendiri merupakan hewan yang mudah kita jumpai, karena letaknya di dalam tanah. Bahkan cacing berguna bagi para pencari ikan (pemancing), untuk menjadi umpannya.   Di Indonesia, masyarakat pada umumnya tidak menjadikan cacing sebagai konsumsi, akan tetapi ada sebagaian masyarakat yang menggunakannya sebagai ekstrak bahan makanan, obat-obatan, jamu maupun kosmetik.  Lalu bagaimana hukum mengkonsumsi hewan cacing dalam agama Islam?   Pendapat ulama Syafi’iyah bahwa memakan cacing hukumnya haram, karena hewan tersebut dikategorikan sebagai hewan hasyarat (melata di bumi) yang dianggap menjijikkan (khabaits). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tafsir Al-Manar sebagai berikut;  Ø§Ù„حشرات من الخبائث تستبعدها الطباع السليمة...

Hukum Berobat Dengan Ekstrak Cacing | dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Hukum Makan Cacing dalam Islam | Penulis Moh Juriyanto

Kajian Halal Class AlBayan Zamrud Nusantara (online)

Kuliah Pranikah Akbar di Resto Joglo Hasanah

Halalkah Sembelihan Orang yang Mengaku Muslim, tetapi Tidak Ngerti Ajaran Islam?

Hukum Tahlilan Menurut Mazhab Empat | NU Online

Bolehkah Seorang Muslim Memakai Jaket Kulit? Ini Penjelasan Lengkapnya

Mengapa Usaha Penggilingan Daging Perlu Sertifikasi Halal?

Bahan-Bahan yang Perlu Diwaspadai Kehalalannya

KAJIAN MUSLIMAH Halal dan Haram Produk Fermentasi dan Biotehnologi

Juleha Jogja

42 UMKM Makanan dan Minuman di Gunungkidul Terima Sertifikasi Halal