Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Waspada Cacing Nasional. Peringatan ini bermaksud untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Indonesia khususnya orang tua dan anak terhadap ancaman bahaya infeksi cacing. Cacing sendiri merupakan hewan yang mudah kita jumpai, karena letaknya di dalam tanah. Bahkan cacing berguna bagi para pencari ikan (pemancing), untuk menjadi umpannya. Di Indonesia, masyarakat pada umumnya tidak menjadikan cacing sebagai konsumsi, akan tetapi ada sebagaian masyarakat yang menggunakannya sebagai ekstrak bahan makanan, obat-obatan, jamu maupun kosmetik. Lalu bagaimana hukum mengkonsumsi hewan cacing dalam agama Islam? Pendapat ulama Syafi’iyah bahwa memakan cacing hukumnya haram, karena hewan tersebut dikategorikan sebagai hewan hasyarat (melata di bumi) yang dianggap menjijikkan (khabaits). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tafsir Al-Manar sebagai berikut; Ø§Ù„ØØ´Ø±Ø§Øª من الخبائث تستبعدها الطباع السليمة...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya