HUKUM memelihara dan Jual-Beli Anjing


 بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


*Hukum Memelihara dan Jual-beli Anjing*


Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,


Ada beberapa kemiripan antara anjing dan kucing. Keduanya sama-sama banyak dipelihara orang, sama-sama karnivora (pemakan daging), dan sama-sama haram dimakan dagingnya.


Karena ada beberapa kemiripan, maka apakah orang Islam juga diijinkan memelihara dan jual-beli anjing?

________


Ibu/Bapak yang dirahmati Allah,


Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memelihara anjing. Ulama-ulama Syafi'iyah berpendapat *haram,* namun ulama-ulama Malikiyyah berpendapat (hanya) *makruh*.


Kedua kelompok ulama tersebut menggunakan rujukan dalil yang kurang-lebih sama, yaitu:


Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah ﷺ bersabda:


مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ


_“Barangsiapa memelihara anjing, maka *pahalanya akan dikurangi satu qiroth setiap hari*, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga ternak.”_

(HR. Bukhari).


Abu Hurairah ra. mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:


مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ


_“Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk penjaga ternak, anjing pemburu, dan anjing penjaga tanaman, maka *pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari.*”_

(HR. Muslim no. 1575).


Di riwayat lain disebutkan pahalanya akan dikurangi  dua qirath.


Abdullah ibnu Umar ra. berkata, Nabi ﷺ bersabda:


مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ


_“Barangsiapa memelihara anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari *pahalanya akan dikurangi dua qirath.*”_

(HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574).


Kemudian, yang tidak kalah menarik, ternyata Malaikat tidak akan mau memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing. Berikut uraian hadits-nya:


عَنْ أَبِى طَلْحَةَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم يَقُولُ: لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ تَمَاثِيلُ [رواه البخاري ومسلم واللفظ له]


Diriwayatkan dari Abu Thalhah al-Anshari, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: _“Malaikat *tidak mau masuk ke dalam rumah* yang di dalamnya terdapat anjing (dipelihara) dan patung (untuk disembah).”_

(HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).


Pada teks hadits lain dari Abu Umamah ra. disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 

_“Sesungguhnya *Malaikat tidak mau memasuki rumah* yang di dalamnya terdapat anjing.”_

(HR. Ath Thabrani).


Pada teks hadits yang lain lagi disebutkan bahwa Ali bin Abu Thalib mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda: _“Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (untuk disembah).”_

(HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani).


Imam Al-Manawi dalam Kitab Faidhul-Qadir menjelaskan bahwa, _"Yang dimaksud dengan malaikat pada hadits itu adalah *Malaikat Rahmah* dan keberkahan atau malaikat yang selalu berkeliling mengunjungi hamba Allah guna mendengar dzikir dan sejenisnya."_


Bahkan, Rasulullah ﷺ bersabda: _“Malaikat tidak akan menemani kelompok manusia yang di tengah mereka ada anjingnya.“_

(HR. Muslim).


Dari uraian banyak hadits di atas sangat jelas bahwa *memelihara anjing hukumnya adalah makruh hingga haram.*

__________


Lalu bagaimana dengan *hukum jual-beli anjing?*


Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,


Para ulama sepakat bahwa jual-beli anjing *hukumnya haram*.


Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa:


نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي


_“Nabi ﷺ melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun, dan upah pelacur.”_

(HR. Bukhari)


Pada beberapa hadits lain disebutkan hal yang serupa:


Dari Abu Mas’ud Al Anshori ra., beliau berkata: _“Rasulullah ﷺ melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur, dan upah perdukunan.”_

(HR. Bukhari dan Muslim)


Dari Abu Juhaifah ra., beliau berkata: _“Rasulullah ﷺ melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing, dan upah dari budak wanita (yang berzina) .. .”_

(HR. Bukhari)


Dari Rofi’ bin Khodij, beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: _“Sejelek-jelek penghasilan adalah upah pelacur, hasil penjualan anjing, dan penghasilan tukang bekam.”_

(HR. Muslim).


Juga dari Rofi’ bin Khodij, Rasulullah ﷺ bersabda: _“Hasil penjualan anjing adalah penghasilan yang buruk. Upah pelacur juga buruk. Begitu pula penghasilan tukang bekam adalah khobits (jelek).”_

(HR. Muslim)


Dari uraian beberapa hadits di atas menjadi sangat jelas bahwa *jual-beli anjing hukumnya haram*.


Semoga kita terhindar dari berbagai perbuatan tercela dalam agama, termasuk memelihara dan jual-beli anjing.


Semoga bermanfaat…


_Allaahu a’lam bish-showwab._


 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Kamis, 21 Maret 2024


Nanung Danar Dono, Ph.D.

Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta

Komentar