6 Produk Makanan Asal Korea Ini, Resmi Bersertifikat Halal MUI

Sebuah kabar gembira bagi anda pecinta makanan Korea, 6 produk makanan asal Korea kini telah memperoleh sertifikat halal dari MUI. Produk-produk tersebut antara lain:
  1. Rumput Laut
Rumput laut merupakan bahan dasar menu makanan asli Korea. Jika dulunya anda masih ragu membeli rumput laut, kini tidak perlu khawatir karena telah tersedia di Indonesia rumput laut yang bersertifikat halal. Anda juga dapat menemukannya di supermarket besar di kota anda.
  1. Kimchi
Makanan fermentasi ini merupakan makanan khas dari Negeri Ginseng ini. Makanan yang terdiri dari sayuran yang diberi bubuk cabai ini juga merupakan salah satu makanan favorit masyarakat Indonesia. Kini sejumlah produk kimchi yang ada di pasaran telah memperoleh sertifikat halal MUI.

  1. Mi Instan
Mi instan selalu menjadi primadona saat anda membutuhkan makanan dalam waktu yang singkat. Rasanya juga tidak jauh berbeda dengan mi instan dari Jepang atau ramen, dan mi instan dari Indonesia, seperti dilansir dari lifestyle.liputan6.com. Hadirnya mi instan dari Korea sebagai makanan halal dapat menambah pilihan sajian instan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki penduduk yang didominasi Muslim.
  1. Snack
Beberapa pilihan snack dari Korea juga telah mengantongi sertifikat halal dari MUI. Jadi bagi anda yang menyukai snack dari Korea dengan bentuk yang unik dan rasanya manis, kini bisa menikmatinya dengan tenang.
  1. Tteokbokki Instan
Jajanan Korea yang terbuat dari beras ini merupakan makanan favorit dan sering menjadi ikon dalam drama-drama Korea. Di Korea, anda dapat menjumpai Tteokbokki di pinggir jalan sebagai jajanan kaki lima. Meski merupakan jajanan kaki lima, namun Tteokbokki memiliki rasa yang nikmat dan pedas jauh dari kesan makanan kaki lima. Di Indonesia sendiri, Tteokbokki akan hadir dalam kemasan saset dan dapat dimasak secara instan di rumah.
  1. Nasi Korea
Indonesia memang merupakan negara dengan nasi sebagai makanan pokoknya. Indonesia juga merupakan negara yang mampu menghasilkan beras yang dapat menutupi konsumsi masyarakat setiap tahunnya. Namun hal ini juga tidak berarti Indonesia tidak menerima kehadiran nasi Korea yang kini mendapatkan sertifikat halal dari Mui dan dapat dipasarkan kepada masyarakat Indonesia. Namun yang berbeda dari nasi Korea adalah, kemasannya saset dan disajikan dalam bentuk nasi bukan beras. Anda hanya perlu menyeduh nasi Korea ini dan langsung menyentapnya.

Komentar