Salah satu penerapan prinsip sertifikasi halal adalah otentifikasi.
Dalam pendekatan ilmiah, suatu produk harus benar-benar dipastikan tidak
tercemar oleh kandungan haram, baik itu babi ataupun turunannya,
khamar, maupun bangkai meskipun suatu produk tersebut sudah berubah
bentuk.
“Dengan pelatihan dan workshop ini diharapkan menjadi jawaban atas
tantangan bagi para peneliti untuk memastikan prinsip otentifikasi
tersebut dengan melakukan analisis terhadap suatu produk tersebut dengan
metodologi yang cepat dan akurat,” demikian disampaikan Wakil Direktur
LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati dalam acara Pelatihan Rapid and Reliable
Porcine DNA Detection using LAMP Assay, pada Rabu (7/1) di Gedung Global
Halal Centre, Bogor.
Kepala Bidang Pengkajian LPPOM MUI, Prof. Dr. Ir.Hj. Purwantiningsih,
MS. mengatakan bahwa acara pelatihan ini diadakan untuk memperkenalkan
suatu metode baru dalam pengujian kontaminasi bahan baku non-halal
dengan metode LAMP (Loop -mediated Isothermal Amplification). Dengan
metode ini, pengujian bahan non-halal dapat dilakukan secara cepat dan
akurat.
“LAMP ini merupakan suatu metode amplifikasi DNA yang menggabungkan dua
konsep PCR dan elektroferesis yang dikerjakan secara bersamaan. Dalam
penggunaannya,alat yang berasal dari Jepang ini dapat mendeteksi
kontaminasi halal dalam waktu cuma 60 menit,” tambah Purwatiningsih.
Lebih lanjut, Purwatiningsih mengatakan bahwa dalam cara kerjanya, alat
ini terbagimenjadi dua bagian. DNA akan diperbanyak dengan reaksi LAMP,
jenis reagen yang digunakan akan menentukan jenis spesies target.
Kemudian, DNA yang terbentuk dideteksi dengan sistem elektroforesis
hasil pengujian akan berbentuk menjadi pita terang.
Pelatihan dan Workshop yang diadakan LPPOM MUI bekerjasama dengan salah
satu perusahaan Jepang ini diikuti lebih dari 50 orang peserta. Para
peserta umumnya merupakan peneliti, akademisi maupun mahasiswa. Mereka
berasal dari berbagai instansi, baik itu perguruan tinggi, balai-balai
penelitian, instansi pemerintah maupun perusahaan. (YS)
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/22517/30/1
Komentar
Posting Komentar