LPPOM MUI Gelar Pelatihan Deteksi Bahan Non-Halal



Salah satu penerapan prinsip sertifikasi halal adalah otentifikasi. Dalam pendekatan ilmiah, suatu produk harus benar-benar dipastikan tidak tercemar oleh kandungan haram, baik itu babi ataupun turunannya, khamar, maupun bangkai meskipun suatu produk tersebut sudah berubah bentuk.
 
“Dengan pelatihan dan workshop ini diharapkan menjadi jawaban atas tantangan bagi para peneliti untuk memastikan prinsip otentifikasi tersebut dengan melakukan analisis terhadap suatu produk tersebut dengan metodologi yang cepat dan akurat,” demikian disampaikan Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati dalam acara Pelatihan Rapid and Reliable Porcine DNA Detection using LAMP Assay, pada Rabu (7/1) di Gedung Global Halal Centre, Bogor.
 
Kepala Bidang Pengkajian LPPOM MUI, Prof. Dr. Ir.Hj. Purwantiningsih, MS. mengatakan bahwa acara pelatihan ini diadakan untuk memperkenalkan suatu metode baru dalam pengujian kontaminasi bahan baku non-halal dengan metode LAMP (Loop -mediated Isothermal Amplification). Dengan metode ini, pengujian bahan non-halal dapat dilakukan secara cepat dan akurat.
 
“LAMP ini merupakan suatu metode amplifikasi DNA yang menggabungkan dua konsep PCR dan elektroferesis yang dikerjakan secara bersamaan. Dalam penggunaannya,alat yang berasal dari Jepang ini dapat mendeteksi kontaminasi halal dalam waktu cuma 60 menit,” tambah Purwatiningsih.
 
 
Lebih lanjut, Purwatiningsih mengatakan bahwa dalam cara kerjanya, alat ini terbagimenjadi dua bagian. DNA akan diperbanyak dengan reaksi LAMP, jenis reagen yang digunakan akan menentukan jenis spesies target. Kemudian, DNA yang terbentuk dideteksi dengan sistem elektroforesis hasil pengujian akan berbentuk menjadi pita terang.
 
Pelatihan dan Workshop yang diadakan LPPOM MUI bekerjasama dengan salah satu perusahaan Jepang ini diikuti lebih dari 50 orang peserta. Para peserta umumnya merupakan peneliti, akademisi maupun mahasiswa. Mereka berasal dari berbagai instansi, baik itu perguruan tinggi, balai-balai penelitian, instansi pemerintah maupun perusahaan. (YS)
 
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/22517/30/1

Komentar