Rotiboy Dinyatakan Halal dengan Sertifikasi Halal LPPOM MUI

Fot LPPOM MUI


Gurihnya bun Rotiboy membuat banyak orang suka sekaligus bertanya-tanya: apakah memakai bahan tak halal yang bikin kita ketagihan? Rotiboypun membuktikan bahwa prasangka tersebut salah dengan sertifikat halal MUI.

Jumat (28/02/2014), Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, M.Si menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada Direktur PT Rotiboy Bakeshoppe Indonesia Martin Winoto.

Bertempat di Gedung Global Halal Centre, Bogor, acara ini turut dihadiri Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Informasi dan Sosialisasi Halal Ir. Osmena Gunawan serta jajaran manajemen PT Rotiboy Bakeshoppe Indonesia.

Martin menyatakan, dengan diperolehnya sertifikat halal MUI, pihaknya ingin membuktikan bahwa kehalalan produknya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan MUI. Ia juga menyebutkan bahwa selama proses pemeriksaan, LPPOM MUI memberikan banyak advokasi dan bimbingan.

Lukmanul menghargai upaya Rotiboy dalam memperoleh pengakuan halal MUI. "Konsumen sudah sangat kritis terhadap kehalalan produk. Karena itu, saya sangat mengapresiasi respon manajemen Rotiboy yang kini sudah memiliki sertifikat halal," ujar Lukmanul.

Rotiboy didirikan pada April 1998 di Penang, Malaysia dan kini sudah memiliki cabang di Uni Emirat Arab, Korea, Arab Saudi, dan Indonesia. Di tanah air, Rotiboy pertama beroperasi pada Desember 2004 dan berkembang menjadi lebih dari 50 outlet yang menyebar di berbagai kota. Rotiboy juga akan segera dibuka di Thailand dan China.

sumber:
http://food.detik.com/read/2014/03/02/112001/2512609/906/rotiboy-dinyatakan-halal-dengan-sertifikasi-halal-lppom-mui

Komentar