Doa Terhalang Obat-obatan Haram


Doa Terhalang Obat-obatan Haram. Penolakan sertifikasi halal terhadap produk obat juga merembet kepada usulan untuk menghapus pasal tentang obat halal dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang tengah dibahas di DPR hingga kini. Namun hal itu ditolak banyak pihak, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia dan dari DPR sendiri.

Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, unsur-unsur dalam obat sangat kompleks. Sehingga usaha untuk memastikan halal-haram suatu obat sulit dilakukan. Karena alasan itu obat-obatan yang mengandung zat tidak halal tetap digunakan karena darurat.


Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM – MUI) Lukmanul Hakim menolak anggapan audit halal terhadap produk obat sulit dilakukan. Katanya, produk pangan yang beredar saat ini juga tersusun dari unsur yang sama rumitnya dengan obat. Meski demikian, saat ini telah ribuan perusahaan di bidang pangan telah tersertifikasi halal oleh MUI.

MUI juga mengkritik sikap Menkes yang menyatakan obat berbahan haram boleh dipakai karena darurat. Ketua MUI, Ma’ruf Amin mengatakan, status darurat tentang halal dan haram adalah hak ulama. MUI akan menyatakan darurat jika syarat-syarat kedaruratan telah terpenuhi.



Pada kenyataannya sertifikasi halal obat juga dibutuhkan para dokter. Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Zaenal Abidin bahkan mengaku kerap mendapat pertanyaan dari pasien soal status halal obat.

Apapun alasannya, Kementerian Kesehatan semestinya tidak mengabaikan salah satu kebutuhan dasar umat Islam. Yakni untuk mendapatkan obat yang halal. Apalagi halal-haramnya suatu zat yang dikonsumsi seorang muslim turut menentukan terkabul-tidaknya doa.

Untuk Video KLIK DISINI

sumber: http://www.hidayatullah.com/video/doa-terhalang-obat-obatan-haram.html

Komentar