LPPOM MUI: Obat-obatan Harus Terbuat dari Bahan Suci dan Halal


Hidayatullah.com--Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Ir Muti Arintawati M.Si mengatakan tidak semua obat bersifat darurat.
Pernyataan ini merupakan bantahan dari komentar Hasbullah Thabrany Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) yang mengatakan jika semua obat-obatan tidak perlu disertifikasi halal karena bersifat darurat.

"Silakan merujuk ke Fatwa MUI no 30 Tahun 2013 tentang obat dan pengobatan," kata Muti ketika dihubungi hidayatullah.com, Selasa (22/10/2013) sore.
Dalam fatwa tersebut, jelas Muti, pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal. Haram menggunakan bahan najis dan haram, kecuali memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya tidak ada alternatif obat halal, serta dalam kondisi antara hidup dan mati.
"Fatwa itu juga merekomendasi kepada pelaku usaha untuk tidak serta merta menganalogikan obat dengan keadaan darurat," imbuhnya.
Jika setiap produsen obat berfikir bahwa obat adalah darurat, maka, lanjut Muti, kondisi ini akan menumpulkan penemuan-penemuan obat-obat halal.

"Justru (fatwa) ini tantangan bagi produsen obat agar dapat menciptakan obat-obat halal yang bebas dari bahan-bahan najis dan haram," tandasnya.
Seperti dikutip Okezone (21/10/2013), Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Hasbullah Thabrany, menilai, konsumsi obat tidak bisa disamakan dengan konsumsi makanan atau minuman.
Obat, kata Hasbullah, merupakan produk yang dikonsumsi dalam kondisi darurat. Alhasil, lantaran dikonsumsi dalam kondisi darurat, maka dari sisi hukum, soal halal haram mestinya tidak dipermasalahkan.
 "Justru yang saya khawatirkan penetapan halal itu akan membahayakan rakyat. Misal ada obat dibilang pemerintah haram, orang sakit kemudian tidak makan obat itu, padahal jika tidak makan, bisa meninggal. Kan berbahaya," ujarnya.*


Rep:
Ibnu Syafaat
Editor: Ibnu Syafaat

Komentar