Seiring
dengan perkembangan teknologi pangan, banyak produk pangan yang bahan
-bahannya semula halal namun setelah melalui proses produksi produk yang
dihasilkan menjadi tidak halal atau pun diragukan kehalalannya. Hal ini
disebabkan karena dalam proses produksi tersebut bahan-bahan halal itu
mendapat bahan tambahan yang bertujuan untuk menjadikan produk tersebut
tampil lebih baik.
Berikut
ini kami rangkum beberapa bahan maupun produk makanan yang perlu
diwaspadai kehalalannya yang kami rangkum dari majalah Jurnal Halal dan
kabarislam.com:
I.Bahan-bahan Yang Meragukan atau Perlu Dikritisi
Terigu
Terigu
yang memang berasal dari gandum pada dasarnya halal. Namun bahan baku
berbagai makanan olahan ini oleh produsen diberi bahan tambahan agar
menjadi produk yang lebih baik. Salah satu bahan yang ditambahkan ke
terigu adalah L-sistein (hidroklorida). Sesuai fungsinya sistein
digunakan untuk memperbiki sifat-sifat gandum, bahan-bahan ini dapat
melunakkan gluten. Sehingga adonan lebih lembut dan volume
pengembangannya lebih besar.
Bahan
sistein perlu dicermati kehalalannya, karena bisa diperoleh dari rambut
manusia. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa
bahwa setiap bagian tubuh manusia haram dikonsumsi. Sistein bisa pula
berasal dari bulu bebek dan harus dipastikan bebek ini disembelih secara
Islam, sehingga halal. Bahan sistein juga bisa berasal dari produk
mikrobial, namun harganya lebih mahal. Konsumen hanya perlu berhati-hati
terhadap terigu impor, karena semua produk terigu lokal sudah
disertifikasi halal.
Roti
Roti
ternyata memiliki titik kritis keharaman yang perlu dicermati. Selain
titik kritis terigu, bahan lain yang perlu dicermati adalah pengembang
roti seperti soda kue, baking powder, atau ragi (yeast/gist).
Ragi merupakan jasad renik (mikroorganisme) jenis saccaromyces cerevisiae.
Jika ada air dalam jumlah yang cukup dan ada gula sebagai sumber
makanan bagi ragi, maka ragi tersebut akan dapat tumbuh, dan sekaligus
mengubah gula menjadi karbondioksida dan senyawa beraroma.
Karbondioksida tersebut akan tertahan di dalam gluten. Alhasil adonan
pun mengembang.
Hal
yang perlu diperhatikan adalah ragi yang banyak dijual di pasar
swalayan, yakni ragi instan. Ragi ini berbentuk kering dan biasanya
mendapat bahan tambahan berupa anti gumpal atau anticaking agent, guna
mencegah penggumpalan ragi kering tersebut selama disimpan. Antigumpal
E542 (edible bone phosphate) berasal dari tulang hewan; E570 (asam
stearat) dan E572 (magnesium stearat)..
Asam
stearat secara industri dapat diperoleh dari hewan atau tanaman.
Sedangkan magnesium stearat berbahan dasar asam stearat. Selain itu
bahan pengembang yang menjadi perhatian adalah asam tartarat atau
tartaric acid. Tartaric acid bersifat syubhat, karena selain bisa
berasal dari bahan kimia sintetik, juga berasal dari hasil samping
minuman keras. Jika berasal dari hasil samping minuman keras, berarti
haram.
Bahan lain yang perlu diwaspadai adalah shortening yang memang berasal dari lemak, bisa nabati bisa juga hewani. Dari hewani yang paling rawan berasal dari lemak babi (lard). Kemungkinan berikutnya adalah lemak sapi (tallow), yang harus dipastikan adalah sapinya disembelih secara Islam.
Bahan lain yang perlu mendapat perhatian adalah dough conditioner,
yang berfungsi melembutkan adonan, mengembangkan adonan, atau bisa juga
memperpanjang umur simpan. Multifungsi bahan tersebut karena hadirnya
beberapa bahan sekaligus yakni L-sistein, tepung kedelai, asam askorbat,
lemak, gula, pengawet dan emulsifier. Karena kehadiran L-sistein, lemak dan emulsifier, maka status dough conditioner menjadi syubhat.
Margarin
Makanan lain yang perlu dicermati titik keharamannya adalah margarin, yang bahan pemurniannya digunakan bahan adsorben (penyerap kotoran dan warna) untuk proses dekolorisasi atau bleaching (pemucatan). Bahan yang digunakan dapat berupa ble-aching earth,
dapat juga berupa arang aktif. Arang aktif bisa berasal dari kayu atau
tempurung kelapa, atau tulang. Tulang tersebut bisa saja tulang babi
atau tulang sapi yang tidak disembelih secara Islam.
Titik
kritis haram berikutnya terletak pada bahan tambahan. Margarin berasal
dari minyak/lemak tanaman, namun untuk pembuatannya perlu ditambah bahan
lain seperti pengemulsi, vitamin, perisa (flavor), pewarna, pengawet, dan lain-lain. Bahan-bahan itulah yang perlu dikritisi.
Teknologi
telah memungkinkan untuk dapat mencampurkan air dengan lemak secara
homogen dan tak terpisahkan dengan cara menambahkan bahan yang disebut
pengemulsi atau emulsifier. Bahan pengemulsi merupakan mono atau
digliserida yang berasal dari proses hidrolisis lemak hewani ataupun
nabati.Bila berasal dari lemak hewani dapat saja berasal dari lemak
babi, atau lemak sapi yang disembelih tidak dengan syariat Islam. Atau,
kalaupun dari lemak nabati, proses hidrolisis untuk menghasilkan
pengemulsi dapat saja menggunakan enzim yang berasal dari bahan-bahan
yang haram, seperti enzim lipase yang berasal dari pankreas babi.
Bahan-bahan lain yang perlu diwaspadai adalah perisa atau flavor yang
merupakan bahan kompleks yang memberikan cita rasa dan aroma tertentu.
Bahan-bahan dasar dari flavor dapat berasal dari senyawa-senyawa kimia
sintetis atau bahan-bahan alami tanaman dan hewan) yang dapat saja
berasal dari bahan-bahan yang haram
Untuk
memperkaya nilai gizinya, margarin sering ditambahi bahan-bahan
suplemen seperti vitamin, di mana sebagian merupakan produk fermentasi
yang untuk menjaga kestabilannya terkadang dilakukan pelapisan dengan
gelatin.
Gelatin
berasal dari hewan, bisa babi atau sapi yang disembelih tanpa menyebut
nama Allah. Untuk memastikan bahwa margarin tersebut halal, pilihlah
margarin yang telah bersertifikat MUI.
Keju
Keju
adalah produk olahan susu, di mana susu adalah sumber protein hewani
yang halal. Namun ketika sudah menjadi keju, maka produk olahan susu ini
menjadi syubhat hukumnya hingga dipastikan bahwa produk keju tersebut
menjadi aman dari segi kehalalannya. Syubhat, adalah kondisi belum
terdapatnya keputusan hukum atas status kehalalan suatu bahan, zat, atau
produk. Untuk konteks produk keju, harus ada upaya atau aktivitas untuk
membuktikan sehingga status kehalalannya menjadi jelas.
Produk
keju, terbuat dari susu dan bahan tambahan lainnya seperti kultur
bakteri, enzim dan perwarna. Bahan-bahan tambahan tersebut harus
diteliti sumbernya, terutama enzim dan kultur bakteri. Enzim rennet yang
biasa digunakan dapat berasal dari hewan ataupun diproduksi secara
mikrobial. Jika berasal dari hewan maka sumber hewan dan proses
penyembelihannya harus menjadi fokus utama dari penelusuran
kehalalannya. Sedangkan jika diproduksi secara mikrobial, maka harus
jelas media yang digunakan untuk pertumbuhan dan produksinya.
Bumbu Dapur
Ada
banyak merek bumbu peyedap masakan beredar di pasaran. Namun, yang
patut dicermati adalah penyedap rasa Monosodium Glutamat atau
Mononatrium Glutamat (MSG). Bahan ini adalah produk mikrobial yang
pertumbuhan bakterinya bisa saja melalui media yang haram. Beberapa
merek sudah medapat sertifikat halal dari MUI, karena menggunakan
bahan-bahan yang dipastikan halal.
Dalam
kelompok bumbu dapur terdapat angciu dan kecap. Angciu adalah sejenis
arak yang dipakai untuk tumisan masakan, dan bahan ini jelas haram.
Sedangkan bahan tambahan kecap berasal dari bahan nabati yakni kedelai
yang pada dasarnya halal. Namun proses pembuatan kecap melalui berbagai
tahapan dan melibatkan bahan-bahan tambahan.
Dalam
proses pembuatan kecap, kedelai difermentasi dalam dua tahap, tahap
fermentasi koji dan fermentasi moromi. Pada fermentasi koji, kedelai
yang sudah direbus ditambahi kapang yakni sejenis jamur dan dibiarkan
beberapa hari. Sedangkan fermentasi moromi prosesnya lebih alami, sebab
kedelai yang sudah ditumbuhi jamur direndam dalam larutan garam pekat.
Ada kecap yang dalam tahap akhir fermentasinya ditambahi yeast, yakni starter yang
digunakan pada pembuatan minuman keras. Sehingga kecap yang dihasilkan
akan mengandung alkohol sekitar dua persen. Meski dilakukan perebusan
alkohol ini tidak hilang dan biasanya tersisa sekitar 1,6 persen. Jika
menilik fatwa MUI, kandungan alkohol di atas satu persen saja sudah
cukup menjadikannya khamar atau minuman keras.
Saat
ini sudah banyak kecap yang bersertifikat halal, yang harus diwaspadai
adalah kecap impor dari China dan Jepang yang biasanya ditambahi mirin, yakni campuran sake dan gula yang beraroma lebih manis.
Beberapa produk dan atau bahan baku (ingredient) penyusun produk makanan, obat, dan kosmetika tersebut di antaranya adalah:
Angciu.
Angciu sering sekali dipakai dalam mengolah seafood (makanan hasil laut), chinese food (masakan cina), japanese food
(masakan jepang), bakmi ikan, bakso ikan, dll. Ang ciu ini bermanfaat
untuk menghilangkan bau amis pada masakan ikan, sekaligus mampu
mempertahankan aroma ikannya. Istilah dalam bahasa Inggris untuk ang ciu
ini adalah red wine dan dalam bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah. Oleh karena merupakan arak (wine),
maka dipastikan ang ciu ini haram dikonsumsi oleh orang Islam. Produk
lain yang memiliki fungsi mirip ang ciu adalah arak putih, arak mie, dan
arak gentong.
Emulsifier E471.
Emulsifier
banyak jenisnya. Yang cukup terkenal dan sering dipakai adalah Lesitin
dan E-number (Exxx). Telah diketahui oleh banyak ilmuwan di bidang
peternakan, bahwa E471 adalah emulsifier yang berasal dari babi.
Hal
ini insya Allah dapat diketahui (dianalisis) dengan menggunakan
analisis PCR. Analisis ini cukup efektif dalam mendeteksi kandungan babi
dalam suatu bahan. Hampir dapat dipastikan apabila suatu bahan makanan
mengandung babi, maka tidak akan dapat lolos karena yang dideteksi
adalah DNA babi.
Lesitin.
Lesitin
merupakan salah satu bahan pengemulsi makanan. Bahan ini dapat berasal
dari bahan nabati (tumbuhan) dan dapat pula dari bahan hewani. Bahan
nabati yang paling sering dipakai dan disukai karena kualitasnya adalah
kedelai, sehingga digunakan istilah Soy Lechitine atau Soya Lechitine (Soja Lechitine).
Bahan hewani yang paling sering dipergunakan adalah dari babi. Di
samping karena kualitasnya yang paling baik, juga karena harganya
relatif murah.
Hasil
produk makanan yang menggunakan lesitin babi sangat bagus, rasanya
gurih, nikmat, teksturnya lembut/ lunak, dll. Oleh karena teknologi
makanan (bakery, dll) sudah sedemikian maju, maka apabila lesitin
yang dipakai oleh suatu perusahaan berasal dari kedelai, maka mereka
tidak akan mau ambil risiko produknya tidak akan laku dijual (dihindari
konsumen Muslim dan para vegeterian).
Untuk
itu, apabila mereka menggunakan kedelai, maka akan langsung
mencantumkan identitas ‘kedelai’ untuk mendampingi lesitin. Sehingga
berhati-hatilah bila kita menjumpai suatu produk yang hanya ditulis
‘lesitin’ saja, tanpa embel-embel soja, soy, atau soya, karena bisa jadi
lesitin tersebut berasal dari babi.
Rhum.
Rhum
adalah salah satu derivat alkohol yang dapat digolongkan dalam kelompok
khamar. Rhum sering sekali terlibat dalam proses pembuatan roti (bakery).
Jenis rhum yang paling sering dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum oles(Toffieco, Jamaica, dll).
Rhum amat sering pula dipakai dalam pembuatan roti Black Forest. Di
toko bahan roti, nama rhum ini sedemikian harum, seharum baunya yang
menyengat, sebagaimana umumnya bahan lain yang berasal dari alkohol.
Oleh karena termasuk dalam kategori khamar, maka umat Islam dilarang
menggunakan rhum ini.
Lard.
Lard
adalah istilahkhusus dalam bidang peternakan untuk menyebutkanlemak
babi. Bahan ini sering sekali dimanfaatkan dalam proses pembuatan
kue/rotikarena mampu membuat roti/kue menjadi lezat, nikmat, renyah,
lentur, dll.
Oleh
karena merupakan bahan yang berasal dari babi, maka secara otomatis
lard ini dihukumi haram. Di Australia, salah seorang dosen senior di
Fakultas Peternakan UGM pernah menemukan tulisan lard dengan huruf Arab.
Akan tetapi, tentunya meskipun ditulis dengan huruf Arab, tidak serta
merta menjadi lard ini halal.
Kuas Bulu Putih (Bristle).
BPS melaporkan bahwa pada periode Januari – Juni 2001, Indonesia mengimpor “Boar Bristle dan Pig/Boar Hair” sejumlah 282,983ton atau senilai $ USD 1.713.309. Apa yang menarik?
Sekadar
tahu, Anping adalah perusahaan yang memiliki sejarah 400 tahun dalam
memproses bristle dan bulu ekor hewan. Perusahaan ini merupakan pusat
distribusi terbesar bulu ekor hewan di utara Cina. Disebutkan, sekitar
50.000 orang lebih yang bergabung dalam proses produksinya dan memiliki
lebih dari 1.000 workshop yang menyebar di berbagai negara. Kata kunci yang menunjukkan identitas kuas putih ini adalah tulisan Bristle pada gagang kuas, yang dalam Kamus Webster berarti pig hair (bulu babi).
Berdasarkan
hasil survei Tim Jurnal Halal, maka untuk membedakan apakah bulu kuas
yang kita pergunakan berasal dari bulu/rambut babi atau yang lain
dilakukan dengan cara yang sangat mudah dan sederhana. Bulu binatang
mengandung suatu protein yang disebut keratin. Keratin merupakan salah
satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat. Sebagaimana
halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin saat dibakar
akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita
mencium aroma daging yang dipanggang.
Sementara
bila kuas itu terbuat dari ijuk, sabut, atau plastik, maka pasti tidak
akan mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran. Ketika
dibandingkan dengan sapu ijuk dibakar jelas sekali terdapat perbedaan
bau yang sangat kentara.
Karena
terbuat dari bulu babi, maka kuas tersebut najis, sehingga bila
dipergunakan untuk mengoles roti, maka roti tersebut terkena najis.
Singkatnya, benda najis hukumnya haram dimakan.
Alkohol (dan Derivatnya) dalam Obat.
Beberapa macam obat (influenza)
yang tercatat menggunakan alkohol atauderivatnya (turunannya, seperti :
ethanol, dll) adalah Vicks : Vicks Formula 44, OBH : OBH Combi Plus,
Woods, Benadryl, Actifed, Tonikum Bayer.
Urine dan Organ Dalam.
Komisi
Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Munas No. 2 Tgl. 30 Juli 2000 pada
Munas VI – Majelis Ulama Indonesia Tahun 2000 di Jawa Barat bahwa urine,
keringat, darah, dan organ tubuh yang telah keluar dari tubuh manusia
haram dikonsumsi. Selain itu, seluruh organ tubuh manusia haram dipakai
dalam pembuatan makanan, obat, dan kosmetika.
Daging dan Jeroan Impor.
Hati-hati
ketika membeli produk daging beku di supermarket (mall, dll). Sebelum
membeli daging, hendaklah kita tanyakan pada penjual
(penjaga/pramuniaganya), dari manakah daging beku tersebut berasal.
Pemerintah
Swizerland tidak mengizinkan penerapan syariat Islam maupun Yahudi
dalam penyembelihan ternak. Untuk itu, karena ternak (sapi, kambing,
dll) tidak disembelih sebagaimana syariat Islam, maka daging tersebut
menjadi haram dimakan.
Lain
hal dengan New Zealand (Selandia Baru). Di negara tersebut syariat
Islam dalam penyembelihan telah ditegakkan. Namun sayangnya, seringkali
jeroannya tidak terawasi dengan baik dan sering bercampur dengan produk
haram.
Cokelat Impor.
Ketika
kita mendapatkan oleh-oleh cokelat dari teman yang pulang dari luar
negeri terkadang kita sering terlalu senang dan kurang berhati-hati.
Tanpa membaca ingredients-nya (bahan baku), maka kita sering
langsung menyantapnya. Tentunya bukan cokelatnya yang diharamkan! Akan
tetapi, seringkali di beberapa negara di Eropa dan Amerika, produsen
pembuat cokelat sering mencampurkan alkohol, brandy, dll. Padahal kesemuanya itu jelas termasuk dalam kelompokkhamar yang diharamkan bagi umat Islam.Untuk
itu, apabila kita temukan dalam daftar ingredients-nya ada bahan yang
haram, maka selaku umat Islam yang taat pada Syariat Islam, maka makanan
tersebut harus kita tinggalkan (tidak kita santap).
Roti Black Forest.
Mutiara
Dahlia, M.Kes, dosen program Tata Boga Universitas Negeri Jakarta,
dalam resep standarnya, penggunaan rhum memang tak dapat dielakkan.
Black Forest merupakan jenis kue yang menggunakan rhum dalam kadar
paling tinggi dibandingkan jenis kue lainnya, yaitu sekitar 50 cc.
Plasenta dalam Kosmetik.
Kosmetik
La-Tulipe produksi PT. Rembaka – Sidoarjo, Jawa Timur dan Musk by
Alyssa Ashley menggunakan plasenta manusia. Plasenta (organ dalam)
manusia haram dipergunakan sebagai bahan kosmetika (lihat Bab Urine dan
Organ Dalam).
Lain-Lain
Selain
bahan- bahan makanan di atas ada juga bahan- bahan makanan tambahan
yang biasanya dipakai untuk pembuatan kue, minuman dan lain lain.
Daftar ini diambil dari buku Maurice Hanssens, The Brighton Islamic Mission, PO Box 234, Brighton, England, dengan perbandingan daftar serupa, yang dikeluarkan oleh Organisasi Islam USA.
Hanya
ada satu kekurangan pada daftar yang dikeluarkan dari SA yaitu tidak
dicantumkannya istilah aslinya itu dalam bahasa kimia. Istilah huruf "E"
biasa digunakan di seluruh negara Eropa. Mohon maaf kalau ada Istilah
yang sulit dimengerti, karena ini diambil dari terjemahan bahasa Jerman.
*) Sudah Jelas
Alkohol Gelatin
*) Hati-hati : untuk Emulgator, Penguat Rasa, Mono- dan Diglyceride, Stabilisator/Stabillize, Lemak Binatang, Bahan Pemisah dan Bumbu.
E 120 Karmin, Cochenille
E 140 Chlorophyll
E 141 Chlorophyll -ikatan Cu
E 153 Carbo medicinalis
E 160 a Alpha/Beta/Gamma -Carotin
E 161 a Flavoxanthin
E 161 b Lutein
E 161 g Cantaxanthin
E 252 Kaliumnitrat, Salpeter
E 422 Glycerin ----------- hati-hati !! sering ada di Pasta Gigi.
E 430 Polyoxiethylen (8) Stearat
E 431 Polyoxiethylen Stearat
E 432 s/d E 436 Polysorbate
E 470 s/d E 478 Salze (Garam), Mono- dan Diglyceride, Ester (Asam Lemak Makanan)
E 491 Sorbitanmonostearat
E 492 Sorbitantristearat
E 494 Sorbitanmono -Oleat
E 542 Knochonphosphate
E 570 Stearin Acid
E 572 Magnesiumstearat
E 631 Natriuminosinat
E 632 Kaliuminosinat
E 635 Natrium -5'-ribonucleotid
E 913 Wollfett, Lanolin
E 920 L -Cystein, L -Hydrochlorid
E 921 L -Cystin
*) Bahan Pewarna :
E 120 Karmin pure, Cochenille, Karmin Acid, bahan pewarna Natur berwarna merah untuk minuman, dari Alkohol
E 140 Chlorophyll, sesungguhnya dari daun untuk pewarna alam, tapi untuk Industri dihasilkan dari Asam Lemak dan Phosphat yang tidak diketahui asalnya.
E 141 Chlorophyll - ikatan Cu hasil akhir dari Bahan E 140.
E 161 b Lutein, Carotin-Derivat, dihasilkan dari Chlorophyll dimana Asam Lemak dan Phosphat sebagai bahan dasarnya. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 161 g Cantaxanthin, dihasilkan dari Lemak Binatang.
*) Bahan Pengawet :
E 252 Kaliumnitrat, Salpeter.
*) Bahan Pelembab :
E 422 Glycerin, sering kali Industri memakai dari tumbuhan, tetapi digunakan pula Minyak dan Lemak yang tak diketahui asalnya.
*) Emulgator dan Stabillized :
E 430 Polyoxiethylen (8) Stearat, dari bahan Dasar Lemak. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 431 Polyoxiethylen Stearat, seperti E 430 ( tidak dipakai di Jerman !)
E 470 Natrium-, Kalium-, dan Calcium Acid dari bahan dasar Lemak.
E 471 Mono- dan Diglyceride, bahan dasar dari E 422 Glycerin atau dari Lemak.
***> Hati-hati sering ada di Ice Cream !!!
E 472 a s/d E 472 f bahan dasar dari E 471
E 473 Sucroester dengan bahan dasar dari Lemak. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 474 Sucroglyceride, disamping bahan dasarnya dari tumbuhan, juga dari Lemak Binatang, terutama Babi. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 475 Polyglycerinester, bahan dasarnya dari E 471
E 476 Polyglycerolester, dari minyak Rizinus, meskipun asalnya dari Tumbuhan tapi E 422 (Glycerin) ikut dipakai. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 477 Propylenglycolester, bahan dasarnya dari E 471. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 478 Asam Susu, dari bahan Glycerin / E 422. ( tidak dipakai di Jerman !)
*) Bahan Pemisah :
E 542 Knochenphosphate, dihasilkan dari bermacam tulang binatang. (tidak dipakai di Jerman !)
*) Bahan Penyedap :
E 631 Natriumosinat, dari Ekstrak berbagai macam daging binatang.
E 635 Natrium-5'-ribonucleotid, bahan dasar dari E 631. (tidak dipakai di Jerman !)
*) Bahan Pemisah :
E 913 Wollfett / Lanolin, dari hewan.
*) Bahan Tepung :
E 920 L-Cystein, L-Cystein-Hydrochlorid dari hewan dan rambut Manusia.
*) Hati-hati : untuk Emulgator, Penguat Rasa, Mono- dan Diglyceride, Stabilisator/Stabillize, Lemak Binatang, Bahan Pemisah dan Bumbu.
E 120 Karmin, Cochenille
E 140 Chlorophyll
E 141 Chlorophyll -ikatan Cu
E 153 Carbo medicinalis
E 160 a Alpha/Beta/Gamma -Carotin
E 161 a Flavoxanthin
E 161 b Lutein
E 161 g Cantaxanthin
E 252 Kaliumnitrat, Salpeter
E 422 Glycerin ----------- hati-hati !! sering ada di Pasta Gigi.
E 430 Polyoxiethylen (8) Stearat
E 431 Polyoxiethylen Stearat
E 432 s/d E 436 Polysorbate
E 470 s/d E 478 Salze (Garam), Mono- dan Diglyceride, Ester (Asam Lemak Makanan)
E 491 Sorbitanmonostearat
E 492 Sorbitantristearat
E 494 Sorbitanmono -Oleat
E 542 Knochonphosphate
E 570 Stearin Acid
E 572 Magnesiumstearat
E 631 Natriuminosinat
E 632 Kaliuminosinat
E 635 Natrium -5'-ribonucleotid
E 913 Wollfett, Lanolin
E 920 L -Cystein, L -Hydrochlorid
E 921 L -Cystin
*) Bahan Pewarna :
E 120 Karmin pure, Cochenille, Karmin Acid, bahan pewarna Natur berwarna merah untuk minuman, dari Alkohol
E 140 Chlorophyll, sesungguhnya dari daun untuk pewarna alam, tapi untuk Industri dihasilkan dari Asam Lemak dan Phosphat yang tidak diketahui asalnya.
E 141 Chlorophyll - ikatan Cu hasil akhir dari Bahan E 140.
E 161 b Lutein, Carotin-Derivat, dihasilkan dari Chlorophyll dimana Asam Lemak dan Phosphat sebagai bahan dasarnya. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 161 g Cantaxanthin, dihasilkan dari Lemak Binatang.
*) Bahan Pengawet :
E 252 Kaliumnitrat, Salpeter.
*) Bahan Pelembab :
E 422 Glycerin, sering kali Industri memakai dari tumbuhan, tetapi digunakan pula Minyak dan Lemak yang tak diketahui asalnya.
*) Emulgator dan Stabillized :
E 430 Polyoxiethylen (8) Stearat, dari bahan Dasar Lemak. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 431 Polyoxiethylen Stearat, seperti E 430 ( tidak dipakai di Jerman !)
E 470 Natrium-, Kalium-, dan Calcium Acid dari bahan dasar Lemak.
E 471 Mono- dan Diglyceride, bahan dasar dari E 422 Glycerin atau dari Lemak.
***> Hati-hati sering ada di Ice Cream !!!
E 472 a s/d E 472 f bahan dasar dari E 471
E 473 Sucroester dengan bahan dasar dari Lemak. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 474 Sucroglyceride, disamping bahan dasarnya dari tumbuhan, juga dari Lemak Binatang, terutama Babi. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 475 Polyglycerinester, bahan dasarnya dari E 471
E 476 Polyglycerolester, dari minyak Rizinus, meskipun asalnya dari Tumbuhan tapi E 422 (Glycerin) ikut dipakai. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 477 Propylenglycolester, bahan dasarnya dari E 471. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 478 Asam Susu, dari bahan Glycerin / E 422. ( tidak dipakai di Jerman !)
*) Bahan Pemisah :
E 542 Knochenphosphate, dihasilkan dari bermacam tulang binatang. (tidak dipakai di Jerman !)
*) Bahan Penyedap :
E 631 Natriumosinat, dari Ekstrak berbagai macam daging binatang.
E 635 Natrium-5'-ribonucleotid, bahan dasar dari E 631. (tidak dipakai di Jerman !)
*) Bahan Pemisah :
E 913 Wollfett / Lanolin, dari hewan.
*) Bahan Tepung :
E 920 L-Cystein, L-Cystein-Hydrochlorid dari hewan dan rambut Manusia.
**) Tidak Jelas !!
E 153 Carbo medicinalis berasal dari Hewan dan Tumbuhan.
E 160 a : Alpha/Beta/Gamma-Carotin, berasal dari tumbuhan, tak jelas ! apakah untuk Stabillized dipakai minyak murni dari tumbuhan !
E 161 a : Flavoxanthin, bahan dasar dari E 160 a.E 432 s/d E 436 Polysorbate, tidak jelas dari bahan dasar apa ? (tidak dipakai di Jerman !)
E 491 Sorbitanmonostearat dari bahan dasar E 570 (tidak dipakai di Jerman !)
E 492 Sorbitantristearat dari bahan dasar E 570 (tidak dipakai di Jerman !!)
E 494 Sorbitanmono-Oleat sintetis, tidak jelas, dari Lemak Hewan atau bahan lain. (tidak dipakai di Jerman !!)
E 570 Stearin Acid, seperti E 494
E 572 Magnesiumstearat, dari bahan dasar E 570
E 632 Kaliuminosinat, bahan dasar seperti E 631
E 921 L-Cystin, seperti E 920.
(Mustofa AS – dirangkum dari berbagai sumber)E 160 a : Alpha/Beta/Gamma-Carotin, berasal dari tumbuhan, tak jelas ! apakah untuk Stabillized dipakai minyak murni dari tumbuhan !
E 161 a : Flavoxanthin, bahan dasar dari E 160 a.E 432 s/d E 436 Polysorbate, tidak jelas dari bahan dasar apa ? (tidak dipakai di Jerman !)
E 491 Sorbitanmonostearat dari bahan dasar E 570 (tidak dipakai di Jerman !)
E 492 Sorbitantristearat dari bahan dasar E 570 (tidak dipakai di Jerman !!)
E 494 Sorbitanmono-Oleat sintetis, tidak jelas, dari Lemak Hewan atau bahan lain. (tidak dipakai di Jerman !!)
E 570 Stearin Acid, seperti E 494
E 572 Magnesiumstearat, dari bahan dasar E 570
E 632 Kaliuminosinat, bahan dasar seperti E 631
E 921 L-Cystin, seperti E 920.
http://www.pusathalal.com/
***
Komentar
Posting Komentar