Apakah Daging Anjing Halal?

 Pesan Ramadhan 1445H 


 بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


*Daging Anjing Halal?*


Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,


Ada teman kerja mengatakan kalau daging anjing itu tidak haram. Mengapa? Karena daging anjing tidak disebutkan haram di Al Qur'an (mungkin yang dimaksud QS. Al An'aam: 145).


Apakah memang demikian?

_________


Ibu/Bapak yang dirahmati Allah,


Pegangan hidup umat Islam tidak hanya Al Qur'an, namun juga sabda Rasulullah ﷺ di dalam Al Hadits.


Beliau Rasul Utusan Allah ﷺ bersabda:


تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ


_"Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya."_

(HR. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm). 

Hadits ini dinyatakan shahiholeh Syaikh Salim al-Hilali di dalam _At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah_, halaman 12-13.


Ibu/Bapak...

Jika tidak ada keterangan tentang sesuatu perkara di Al Qur'an, maka mestinya kita mencari petunjuk yang ada di Al Hadits.


Termasuk ketika kita tidak menemukan keterangan tentang status kehalalan anjing di Al Qur'an, maka kemudian kita akan mencari keterangannya di Al Hadits.

__________


Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,


Saat kita membuka kitab-kitab hadits, ternyata kita temukan banyak keterangan yang menunjukkan bahwa daging anjing adalah *haram*.


Mengapa? Mari kita simak beberapa uraian sebagai berikut:


1.- Anjing tidak mau makan lotek, pecel, sayur lodeh, jus durian, maupun salad buah. Mengapa? Karena anjing adalah *karnivora* atau binatang pemakan daging, bukan herbivora (pemakan tanaman) maupun omnivora. Para ulama bersepakat, karena anjing adalah karnivora, maka dagingnya haram dikonsumsi.


a. Dari Abu Hurairah ra., Nabi ﷺ bersabda: _“Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.”_ 

(HR. Muslim no. 1933).


b. Dari Ibnu Abbas berkata: _“Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.”_

(HR. Muslim no. 1934).


c. Dari Ibnu Abbas, beliau berkata: _“Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”_

(HR. Muslim no. 1934).


d. Abi Tsa’labah ra. berkata: _“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang memakan daging binatang buas yang bertaring.”_

(HR. Bukhari dan Muslim).


2.- Anjing termasuk dalam kelompok binatang yang *disuruh untuk dibunuh*. Karena disuruh dibunuh, maka ulama bersepakat daging anjing haram dikonsumsi. Mengapa demikian? Karena kalau anjing itu halal, maka ia tidak akan disuruh untuk dibunuh, tapi disembelih. Dibunuh itu sekedar dimatikan, bukan untuk dimakan. Kalau untuk dimakan, istilahnya adalah disembelih, bukan dibunuh.

Sapi, kambing, domba, ayam itu halal. Mengapa Karena tidak ada hadits dimana Rasulullah ﷺ menyuruh membunuh hewan-hewan tersebut.


a. Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): _“Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan.”_ 

(Lihat pula Al-Mughni no. 13/323 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab no. 9/23 oleh An Nawawi).


b. Dari Aisyah ra. berkata: Rasulullah bersabda: _“Lima hewan fasik (al-hayyawan al-fawwasik) yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.”_

(HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz ‘kalajengking’: gantinya ‘ular’).


c. Rasulullah ﷺ bersabda: _“Ada 5 macam binatang fawwasik yang hendaknya dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu: rajawali, burung gagak, tikus, kalajengking, dan anjing gila!”_

(HR. Bukhari dan Muslim)


3.- Anjing termasuk *binatang pemakan kotoran* (_Al Jalaalah_). Binatang _jalaalah_ haram dimakan dagingnya.


a. Dalam sebuah riwayat disebutkan: _“Rasulullah melarang dari memakan jalaalah (binatang pemakan kotoran) dan memerah susunya.”_ 

(HR. Abu Daud no. 3785, Tirmidzi no. 1823 dan Ibnu Majah no. 3189).

________


Kesimpulannya,

Sangat jelas keberadaan dalil naqli yang menyebutkan tentang keharaman anjing. Oleh sebab itu, umat Islam yang bermartabat tidak selayaknya memakan daging anjing.


Semoga bermanfaat…


_Allaahu a’lam bish-showwab._


 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Selasa, 19 Maret 2024


Nanung Danar Dono, Ph.D.

Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta

Komentar