Produk Farmasi Obat dan Vaksin Harus Halal

Mengkonsumsi produk farmasi berupa obat dan vaksin halal bagi umat Islam merupakan hak asasi yang harus dilindungi dan dijamin negara sesuai konstitusi.

Ketentuan tersebut perlu diatur dalam suatu regulasi menyeluruh melalui peraturan perundangan khususnya dalam Rancangan Undang_Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH).

"MUI menegaskan produk farmasi harus halal dikrarenakan obat dan vaksin diproduksi secara massif dan menguasai hajat hidup orang banyak," kata KH Makruf Amin dalam pernyataan sikap MUI tentang sertifikasi obat dan vaksin di Kantor MUI Pusat,Jakarta, Kamis (19/12/2013). Ia didampingi Ketua LPPOM MUI Lukmanusl Hakim dan Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan.


Menurut Makruf Amin,pernyataan MUI itu terkait dengan pernyataan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin, walaupun mengandung kandungan zat yang haram, tak perlu disertifikasi halal, karena alasan darurat.

"Pernyataan tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang kurang tepat di masyarakat. Jadi MUI sangat menyesalkan dan perlu menyatakan sikap," kata KH Makruf Amin.

Menurut MUI, produk farmasi (obat dan vaksin) kedudukannya sama dengan produk pangan, yang harus diyakini kehalalannya sebelum dikonsumsi. Dan meyakini kehalalan suatu produk termasuk obat, merupakan bagian dari keyakinan dan keimanan.

"Sertifikasi produk farmasi merupakan bagian dari perlindungan terhadap umat Islam agar tidak mengkonsumi obat obatan haram sesuai sabda Rasululllah SAW agar umat berobat tidak dengan yang haram,"tegas Makruf Amin yang juga anggota Wantimpres itu.

Berkaitan dengan hal tersebut MUI mendesak pemerintah agar dapat memfasilitasi para pelaku industri untuk menghasilkan produk farmasi (obat dan vaksin) yang halal dan thoyib, sehingga  nantinya di pasaran tersedia obat yang halal dan non halal yang bisa digunakan pada kondisi darurat.

"Darurat harus dipahami sebagai saat tidak ada alternatif obat lain yang tersedia, dan bila tidak dilakukan pemberiannya, maka mengancam eksistensi nyawa manusia," jelas Ma'ruf.

Namun Makruf Amin meminta kalangan farmasi tidak perlu khawatir bahwa sertifikasi halal obat yang belum halal namun bersifat darurat karena belum ada obat yang halal tidak akan disebut sebagai obat haram,hanya sebagai obat yang disertifikasi halal.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim menambahkan tentang babi yang memunyai susunan enzim yang mudah beradaptasi dengan tubuh manusia. Namun dengan kemajuan sains dan teknologi saat, ini sudah banyak alternatif pengganti katalisator dari babi tersebut.

"Jadi masalahnya adalah keinginan dan policy pemerintah bukan masalah teknologi dan sains. Apakah pemerintah memang ingin menghadirkan obat yang halal bagi rakyatnya, dan akan melahirkan policy untuk mempercepat ketersediaan obat halal itu. Nah, Itu pertanyaan kami," tegas Lukmanul.

Dan faktanya saat ini,lanjut dia, industri farmasi besar memang berasal dari negara-negara nonmuslim, dan kini mereka telah memproduksi begitu banyak dan mengekspor bahan baku obat yang mengandung unsur babi.(Syarief Oebaidillah)

Editor: Agus Tri Wibowo
Metrotvnews.com, Jakarta:

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/12/19/3/202650/MUI-Pusat-Produk-Farmasi-Obat-dan-Vaksin-Harus-Halal

Komentar