Gubernur DKI Jakarta Menetapkan Pergub Halal


 Ketidak-jelasan status kehalalan pangan yang beredar di pasar, dan dikonsumsi oleh masyarakat yang mayoritas beragama Islam, menjadi perhatian Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Joko Widodo. Apalagi sering merebak isu tentang produk pangan yang tercemar atau bahkan tercampur dengan bahan dari atau mengandung babi yang dilarang dalam Islam, sehingga sangat meresahkan kehidupan sosial. Seperti makanan jajanan bakso yang sudah sangat populer, namun tercampur dengan babi, atau isu beredarnya daging sapi yang tercampur dengan celeng (babi hutan) yang bagi masyarakat awam sangat sulit untuk membedakannya. Dan terlebih lagi Jakarta sebagai gerbang negara Republik Indonesia yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, termasuk wisatawan Muslim dari kawasan Timur Tengah dan negara-negara lain yang jumlahnya terus meningkat waktu ke waktu.


Untuk mengatasi masalah yang sangat krusial ini, maka Gubernur DKI, yang akrab dipanggil Jokowi membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sertifikasi halal restoran dan non-restoran, pada medio Desember 2013 baru lalu. Dalam Pergub No. 158/2013 itu disebutkan antara lain bahwa untuk kepentingan perlindungan dan penyediaan makanan dan minuman bagi masyarakat yang diperbolehkan menurut agama Islam, maka harus disertifikasi halal oleh lembaga yang berkompeten, meliputi produk-produk restoran dan non-restoran.

Sebagai Pedoman

Dijelaskan pula, Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengusaha restoran dan/atau non-restoran yang menyediakan makanan dan minuman yang diperbolehkan menurut agama Islam untuk mendapatkan Sertifikat Halal (SH). Selain itu, dengan ketetapan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen Muslim atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya, untuk mencegah terjadinya pemalsuan SH dan/atau labelisasi halal; dan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehalalan produk restoran dan non-restoran.

“Kami sangat menyambut baik Pergub oleh Pemerintah DKI ini,” tutur Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI, Ir.Hj. Osmena Gunawan.

“Alhamdulillah Gubernur DKI menerima aspirasi yang kami sampaikan bersama para pimpinan LPPOM MUI dan pimpinan MUI tentang urgensi dan kebutuhan umat akan kejelasan status kehalalan produk yang dikonsumsi umat. Dan kami sebagai pimpinan LPPOM MUI DKI siap untuk mendukung implementasi Pergub DKI ini dengan proses sertifikasi halal yang sangat dibutuhkan umat,” tambahnya.

Pergub atau Perbup Untuk Daerah Lain

Tokoh Muslimah yang juga mengemban amanah sebagai Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat ini mengharapkan lebih lanjut, pemerintah-pemerintah daerah lain dapat pula mengeluarkan peraturan serupa seperti Pergub, atau Peraturan Bupati (Perbup) dan Perwalikota, untuk melindungi umat dari mengkonsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya, di daerahnya masing-masing.

“Ya, kita berharap pemerintah propinsi, kota dan/atau kabupaten lain di seluruh Indonesia, dapat juga membuat peraturan yang sangat dibutuhkan ini dalam melindungi umat kita dalam konsumsi mereka sehari-hari,” ujarnya seraya menghimbau kepedulian para pejabat pemerintah daerah lain dalam melindungi kepentingan umat. Semoga. (Usm).

Berikut isi Peraturan Gubernur DKI Jakarta   No. 158 Tahun 2013 Tentang : Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran, terdapat pada tautan ini.
 http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/1804/30/1

Komentar