Anton: Wajibkan Sertifikasi Halal

 LPPOM MUI terus mendorong kalangan industri, termasuk restoran agar mengajukan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sayang, masih banyak industri yang enggan mendaftarkan, meski mereka menyasar warga Indonesia yang beragama Islam sebagai konsumennya. Muncul wacana agar sertifikasi halal ini sebaiknya bersifat wajib.

Pengamat produk halal, Anton Apriantono, mengatakan regulasi yang ada sekarang tentang penjaminan produk yang beredar di masyarakat, perlu diperbaiki. “Regulasinya seharusnya mewajibkan sertifikat halal dimiliki oleh semua produk dan industri,” katanya, Kamis (26/9/13).


Sebagai konsumen, ia juga berharap masyarakat Indonesia harus kritis. Jika memang ada produk yang tidak jelas kehalalannya, perlu dikritisi dan didorong untuk mengajukan sertifkasi halal.

Yang menjadi masalah selama ini mengapa masih banyak industri yang belum mengajukan sertifikasi halal, bukan karena biayanya. Namun karena memang dalam mengurus hal ini sedikit merepotkan. Contohnya dari semua suplier bahan harus mengantongi jaminan kehalalan semuanya. Padahal untuk industri kecil, supliernya juga kecil meski mereka jelas menggunakan bahan halal, namun sertifikat halal belum dikantongi.

LPPOM MUI pun seharusnya membantu para industri yang belum punya sertifikat ini. Karena tidak ada alasan bagi para industri ini untuk tidak memiliki sertifikat halal. “Konsumen yang non-muslim pun tidak akan menurun jumlahnya karena telah bersertifikat halal,” katanya.

Menurutnya, kondisi sekarang dimana masih banyak restoran dan industri yang belum mengantongi sertifikat halal ini, tidak bisa disalahkan. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai label dan iklan produk, sertifikasi halal itu tidak wajib.

“Untuk itu perlu dibuat Undang-undang yang mewajibkan,” katanya. Jika telah ada regulasi yang mewajibkan tersebut, konsumen pun bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan produknya.

Reporter : Rosita Budi Suryaningsih
Redaktur : Heri Ruslan 

Komentar