Kompleksitas proses produksi industri pangan masa kini, mengakibatkan status kehalalan produk yang dihasilkan menjadi syubhat, atau diragukan dalam kaidah syariah. Demikian dikemukakan Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., pada pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH), Selasa, 1 September 2015 di Bogor.
Sebagai contoh perbandingan, minuman dari tebu dan minuman rasa
strawberry, ia menjelaskan kepada 44 peserta pelatihan yang
dilangsungkan pada 1-3 September 2015 di Global Halal Center Bogor.
Minuman dari tebu yang diolah secara tradisional, tentu tidak diragukan
kehalalannya. Yaitu minuman yang diperoleh dari batang tebu yang sudah
tua, lalu digiling atau diperas airnya, menjadi minuman tebu yang manis
alami, menyegarkan. Berbeda dengan minuman rasa strawberry yang diproses
dengan teknologi industri masa kini, lazimnya menggunakan banyak bahan
tambahan.
Diantara bahan tambahan yang digunakan, paparnya lagi, adalah: flavor
base strawberry, glycerin, lecithin, emulsifier, tween, vitamin E, dll.
Dari bahan-bahan itu, yang harus dicermati titik kritisnya terutama
ialah glycerin, emulsifier, dan tween. Karena tween dibuat dari bahan
lemak, glycerin diproduksi juga dari bahan turunan lemak, sedangkan
emulsifier dihasilkan dari fatty acid (asam lemak).
Penelitian Titik-titik Kritis Keharaman Sangat Mendalam
Dalam audit yang dilakukan dalam proses sertifikasi halal oleh LPPOM
MUI, kesemua bahan dari lemak itu diteliti secara mendalam, dan
ditelusuri dengan beberapa langkah-tahapan yang sangat hati-hati. Karena
merupakan titik-titik kritis keharaman produk yang dihasilkan. Sebab,
kalau bahan dari lemak, maka harus diketahui dengan pasti, apakah itu
merupakan lemak nabati, dari tumbuhan; ataukah lemak hewani, yakni
berasal dari lemak hewan. Kalau dari lemak hewan, harus ditelaah lagi,
apakah hewannya itu babi yang diharamkan dalam Islam, ataukah dari sapi
atau hewan lain yang halal dikonsumsi bagi umat Muslim.
Lebih lanjut lagi, kalaupun lemak itu berasal dari sapi yang halal,
tetap mengemuka pertanyaan yang krusial dan sangat menentukan; apakah
sapi itu disembelih sesuai dengan kaidah syariah, atau tidak. Menurut
ketentuan MUI, penyembelihan sesuai dengan kaidah syariah harus memenuhi
syarat yang ketat. Diantaranya yaitu, harus disembelih oleh jagal yang
beragama Islam, melafalkan kalimah “Bismillahi Allahu Akbar” saat
menyembelihnya, dan penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah
melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran
pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), serta dua pembuluh darah
(wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Dan memastikan adanya
aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah
mustaqirrah).
“Dari sini dapat dipahami, mengkonsumsi minuman rasa strawberry dari
hasil proses industri, walaupun sexcara sekilas tampak sederhana, namun
harus diwaspadai, agar dapat terhindar dari konsumsi produk yang haram,”
ujarnya menandaskan. (Usm).
Komentar
Posting Komentar