Tips-tips memilih produk halal

Berikut beberapa tips memilih produk Halal yang perlu diketahui para Pembaca

Cara memilih Daging segar.

Penjualan daging segar kebanyakan dilakukan secara terbuka, tanpa wadah-wadah dan tanda label, sehingga bagi konsumen sulit membedakan mana yang halal dan mana yg tidak, kecuali membedakan antara daging babi dengan lainnya, karena biasanya penjualan daging babi terpisah. Sayangnya, dibeberapa pasar swalayan pemisahan penjualan daging babi dengan lainnya tidak terlalu tegas sehingga konsumen harus berhati-hati memilih pasar swalayan yg menjual daging halal terpisah secara sempurna dengan daging babi.

Di Indonesia untuk daging lokal, pemotongan sapi biasanya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) biasa dikatakan, Tahun 2011 RPH di Indonesia berjumlah 420 dan 273 Tempat Pemotongan Hewan (TPH), RPH dan TPH tersebut dibantu oleh 1290 orang juru sembelih. Dari 1290 orang juru sembelih tersebut 811 (64%) orang juru sembelih yang sudah bersertifikat halal menerapkan penyembelihan secara Islami.


Sekalipun RPH tersebut ada di Bali yang mayoritas masyarakatnya beragama hindu, tetap pemotongannya sesuai syariat Islam. Oleh karena itu karena itu kehalalan daging sapi local relative lebih terjamin.

Daging sapi import legal telah dijamin kehalalannya karena dalam aturan yang ditetapkan Departemen Pertanian dengan SK Menteri Pertanian nomor : 413/Kpts/TN.310/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta hasil ikutannya. yang masuk ke Indonesia wajib halal dan ini dilakukan pemeriksaan awal oleh tim yang terdiri dari personal Deptan dan MUI, dan lembaga sertifikasi halal yang mengawasi negara2 pengeksport.

Juga terdapat daging import ilegal yang tidak terjamin kehalalannya yang secara fisik sulit dibedakan dengan daging import legal, bisa jadi daging impor ilegal ini dijual lebih murah dari harga rata-rata daging lokal dan daging impor legal. Oleh karena itu, jika menemui harga daging lebih murah dari harga pasaran, maka perlu ekstra hati-hati, harus mempertanyakan hasil daging tersebut , atau lebih baik jikatidak membelinya.



Cara memilih produk pangan dalam kemasan yang telah dijamin kehalalannya adalah sbb:
Jika produk pangan olahan tersebut dalam kemasannya telah mencantumkan nomor MD (nomor pendaftaran pada Badan POM yang menunjukkan produk diproduksi di dalam negeri) maka lihat apakah ada label halalnya, jika ada maka kehalalannya sudah terjamin, karena untuk dapat di izinkan mencantumkan label halal dalam kemasannya maka harus mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Jika tidak terdapat label halal tentu kehalalannya belum terjamin.

Untuk produk import, lihat apakah sudah memiliki nomor ML pada kemasannya, jika sudah perhatikan bahasa yang di gunakan dalam kemasan, jika berbahasa Indonesia maka perhatikan label halalnya. Jika ada maka kehalallannya sudah terjamin . untuk produk Import dari negara mayoritas Muslim seperti Malaysia, perhatikan label halalnya, jika ada maka kehalalannya sudah adayang menjamin . Untuk produk import lainnya, jika tidak ada label halalnya harus dihindari dan kitapunharus berhati-hati . apabila produk tersebut berlabel halal tetapi diproduksi oleh Negara mayoritas non muslim, untuk kasus ini perlu menanyakan keabsahan label nya ke LPPOM MUI.

Untuk produk pangan hasil industry kecil, biasanya bernomor pendaftaran SP, masih bermasalah karena masih cukup banyak yang mencantumkan label halal walaupun sebetulnya belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, sebagian lagi sudah . hal ini terjadi karena ketidakfahaman industry kecil dalam masalah sertifikasi halal. Oleh karenanya dibutuhkan pemahaman kita dalam menilai apakah produk pangan industri kecil ini.
Daftar halal dapat dilihat di Jurnal Halal terbitan LPPOM MUI atau pencarian cepat di www. Pusat Halal. Com, daftar ini memuat produk yang telah mendapatkan sertifikat halalal dari MUI.



Cara memilih Makanan Jajanan dan Makanan tanpa kemasan adalah sbb:



Mengingat tidak memungkinkanuntuk mencantumkan label halal pada makanan jajanan dan makanan tanpa kemasan maka tidak mudah untuk memilih mana yang telah terjamin kehalalannya, bias dikatakan sertifikasi halal biasanya tidak menjangkau kedua jenis produk tersebut , oleh karenanya konsumen harus didorong untuk mampu menilai produk yang akan di belinya diragukan kehalalannya atau tidak.





Restoran :

Mayoritas konsumen muslim di Indonesia karena merasa kumunitas nya yang terbanyak seringkali tidak sadar bahwa tidak semua makanan yang disajikan tidak semuanya dijamin halal . hal ini dapat terjadi akibat ketidaktahuan si pengelola restoran maupun konsumen itu sendiri. Oleh karena itu menjadi penting bagi konsumen untuk mengetahui peraturan yang berlaku.

Secara umum Jenis makanan modern lebih rawan atau diragukan kehalalannya dibandingkan (makanan tradisional) karena bahan yang digunakan banyak yang import dan berasal dari dari Negara-negaranon muslim ( khususnya bahan hewahi dan turunannya).

Secara khusus konsumen muslim harus mewaspadai masakan China karena dalam pembuatannya sering melibatkan lemak babi dan arak, baik dalam bentuk arak putih maupun arak merah (ang cui ). Selain itukie kian yang sering digunakan dalam pembuatan capcai dalam pembuatannya mempergunakan lemak babi.

Masakan Jepang dan sejenisnya dalam pembuatannya sering melibatkan sake dan mirin tidak diperkenankan dikonsumsi oleh umat Islam. Masakan Barat juga rawan kehalalannya karena banyak menggunakan keju (status kehalalannya syubhat ) wine ( khususnya masakan Prancis), daging yang tidak , builon (ekstrak daging, wine vinegar, dll).



Tulisan ini disadur dari artikel :

DR. Anton Apriantono ( Mantan Menteri Pertanian)



TIDAK ADA JAMINAN SEMUA PANGAN YANG BEREDAR DI PASARAN ADALAH HALAL, DENGAN DEMIKIAN KONSUMEN SENDIRILAH YANG HARUS MAMPU MAMILIH MANA PANGAN YANG HALAL DAN MANA YANG TIDAK.



http://bimasislam.kemenag.go.id/halal/index.php/component/content/article/44-halal/244-tips-tips-memilih-produk-halal

Komentar