Selasa, 11 Juni 2013

Titik kritis halal dan haram bahan kue

Menurut cerita mama, sejak kecil saat aku main ke rumah orang yang non muslim, aku tidak mau makan apa yg disajikan. Karena dulu aku takut kalau ada kandungan babi di dalamnya. :D Wah ternyata dari kecil aku begitu peduli dengan kehalalan makanan yaa..
Baru kemarin-kemarin aku tau kalau sebenarnya tidak semua bahan kue yang ada di TBK pun halal. Misalnya, rhum. Walau tidak ada kandungan alkohol di dalamnya, tetap saja rhum (pasta atau essensnya) tidak diperkenankan untuk muslim. Alhamdulillah, aku nggak pernah pakai. Lalu vanila ekstrak. Yang seringkali ada kandungan alkohol sebagai pelarut (aku pakai vanili-nya merk koepoe-koepoe yang ada label halal MUI). Tepung, margarin, pewarna, dll juga sangat rawan dengan kehalalan. Cokelat dan keju pun begitu rawan dengan hal yang tidak halal. Apalagi emulsifier dan lainnya..
Yuk kita bahas beberapanya :
  1. Tepung. Sepintas kalau dipikir, “hal apa sih yang bisa mengharamkan tepung? tepung kan nabati, bukan hewani?”. Padahal, yang dilihat halalnya bukan karena nabati atau hewani. Tetapi termasuk juga bagaimana cara pengolahannya, bahan apa saja yang dicampurkannya, dll. Malah ada yg katanya rambut manusia sebagai campuran tepung (atau pengolahannya?). Tepung halal ada yang keluaran Bogasari, Kompas (keluaran Eastern Pearl Flour Mills yg juga ngeluarin K2), Komachi-nya Nippon Flour Mills, Sriboga-Semarang (Pita Merah, Beruang Biru, Tali Emas, HIME, dll), dan masih banya merk lainnya.
  2. Margarin dan shortening. Walau keduanya dibuat dari lemak nabati, tapi tetap, titik kritis juga ada pada pengolahannya. Bahkan ada juga shortening yang dicampur dengan lemak hewani untuk menambah rasa. Beberapa merk halal : Margarin kemasan yang mempunyai label halal, shortening merk Amanda, Merry Whip-Gold Bullion, dll.
  3. Cake emulsifier. Ini juga rawan lho. Karena ada yang berasal dari nabati juga hewani. Beberapa merk halal : Alfagell (aku pakai ini), quick 75 (pernah pakai), SP-nya koepoe-koepoe, dll.
  4. Butter. Berasal dari lemak hewani. Beberapa merk halal : Hollman, Orchid (Indofood), Anchor (Australia), Wysjman (Belanda), BOS (butter oil subtitute), BOS merk milky, dll.
  5. Pewarna, pasta. Beberapa merk yang punya label halal (selalu lihat kemasan) : Rajawali, Ny. Liem pasta (yg non rhum halal, lihat kemasan), Golden Brown pasta (non rhum, halal. lihat kemasan), Toffieco (ada yg halal, ada yg nggak. lihat kemasan), Cross, Colatta, dll.
  6. Cokelat. Beberapa merk seperti Schoko, Colatta, Alfa, Chefmatte, Galetto, Tulip, Mercolade, dll.
  7. Keju. Salah 1 titik kritisnya yaitu penggunaan rennet sapi. Kalau sapinya disembeli secara syariah Islam, ya halal. Beberapa merk seperti Kraft, Calf, Prochiz, dll.
  8. Cream cheese. Beberapa merknya yaitu Yummy, Calf, dll.
  9. Whip cream. Beberapa merknya yaitu Haan, Pondan, DP, Anchor, dll.
  10. Cherry. Ada merk Diana yang mempunyai crescent M codes dari IFANCA (ada kode M di kemasannya). Lalu ada juga Royal Willamette Maraschino Cherry dan Dark Cherrynya yang punya SH tp aku belum dpt yg terbaru (sudah kadaluwarsa).
  11. Gelatin. Fungsinya untuk memberikan tekstur kenyal dan membuat kokoh adonan. Misal untuk bikin panna cotta, mouse, cheese cake tanpa dipanggang, marshmallow, dll. Bentuknya ada yang lembaran, ada yang bubuk. Pernah lihat di tbk gelatin lembaran, dan tercantum dikomposisinya yaitu pig skin (kulit babi). :D Tapi yang bentuk bubuk ada yang halal, merk Gelita dan Multigel.
Masihhh banyak lagi sebenarnya.
Kehalalan produk juga bukan dari bahannya saja. Tapi dari peralatannya. Seperti misalnya kuas bulu yang ternyata bulu babi (ya jelas haram, tho). Bisa pakai kuas yang silicon/nylon (untung nggak pernah pakai kuas bulu, karena nggak suka).
----------------------------------

Artikel ini ditulis oleh admin WP:cemal-cemul (mamah Sheehan.) seputar bahan Kue..

sumber: http://cemalcemul.wordpress.com/2013/01/13/titik-kritis-halal-dan-haram-bahan-kue/

1 komentar: