Sertifikat Halal McDonalds Telah Diperpanjang


Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) yang dilangsungkan di Jakarta, 13 Januari 2016 menetapkan fatwa halal bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Sejumlah 34 perusahaan yang ditetapkan fatwa halalnya oleh KF-MUI diantaranya merupakan perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan sertifikasi halal, untuk proses pengembangan produk, maupun perpanjangan sertifikat halal yang telah habis masa berlakunya. 
 
Di antara perusahaan yang ditetapkan fatwa halalnya dalam proses perpanjangan sertifikat halal adalah PT. Rekso Nasional Food, pengelola restoran waralaba terkemuka di Indonesia, McDonald’s. Ketetapan fatwa untuk perpanjangan sertifikat halal bagi Mc Donald’s menjadi menarik dicermati, mengingat  beberapa waktu belakangan ini mencuat berita terkait restoran waralaba ini, khususnya di Pekanbaru, Riau, berkenaan dengan pernyataan pimpinan MUI Kota Pekanbaru yang mempermasalahkan kehalalan produk di restoran ini, dengan alasan sertifikat halalnya telah habis masa berlakunya.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua KF-MUI Pusat, Prof. Dr. Hasanuddin AF, M.A, mengemukakan, sebenarnya dalam masalah seperti ini berlaku kaidah “Istishhab”. Yaitu suatu ketentuan hukum yang sudah ada tetap berlaku, selama belum ada dalil yang membatalkannya. Secara harfiyah,  Istishhab berasal dari kosakata bahasa Arab; shohiba, yashhabu, istishhaban. Istilah ini telah pula diadopsi menjadi kata dalam bahasa Indonesia, sahabat, atau orang yang menyertai. Yakni menyertai atau mengikuti ketentuan hukum yang sudah ada sebelumnya, selama tidak ada dalil atau bukti atau juga perubahan yang membatalkannya.
 
“Restoran Mc Donald’s telah mendapat sertifikat halal dari MUI. Dan ini tetap berlaku, selama tidak ada pernyataan atau bukti yang menyatakannya haram dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah MUI Pusat, karena sertifikat halal yang dimiliki bersifat nasional. Apalagi mereka telah pula mengajukan proses perpanjangan sertifikasi halalnya,” ujar Hasanuddin AF yang juga guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 
 
Meskipun demikian, Hasanuddin AF mengingatkan agar pihak perusahaan juga disiplin, jangan sampai lalai untuk memproses perpanjangan sertifikat halal yang dimiliki sebelum habis masa berlakunya, sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi masyarakat. “Kami menghimbau sekaligus mengingatkan pihak perusahaan agar disiplin. Segera mengajukan proses perpanjangan sertifikat halal yang dimiliki sebelum habis masa berlakunya,” ujarnya. 
 
Selain itu, pihak perusahaan juga harus terbuka dan komunikatif, menyampaikan kepada pelanggannya terkait proses perpanjangan sertifikasi halal yang dilakukan. Komunikasi juga perlu disampaikan dengan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal.  “Dengan keterbukaan komunikasi, kendala atau kesulitan yang dihadapi, bisa dicarikan solusinya untuk kebaikan semua.”
 
Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir. Muti Arintawati, M.Si, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada masalah terkait dengan restoran McDonald’s, karena sebelum sertifikat halalnya habis masa berlakunya, pihak perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan. Dan selama masa proses perpanjangan, seperti disampaikan Ketua KF-MUI, sertifikat halalnya masih berlaku sepanjang tidak dinyatakan haram oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini MUI Pusat yang mengeluarkan sertifikat halal.  
 
Secara terpisah, Associate Director of Communications McDonald’s Indonesia, Sutji Lantyka menyatakan bahwa sebelum masa berlaku sertifikat halalnya habis pada 23 Desember 2015 pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan pada pertengahan September 2015, untuk 169 store atau outlet Mc Donald’s di seluruh Indonesia, termasuk outlet baru yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau. 
 
Selama menunggu pengesahan dari KF-MUI, dalam pemantauan Jurnal Halal, pihak pengelola juga menempelkan surat keterangan dalam proses perpanjangan dari LPPOM MUI Pusat, yang ditempelkan pada dinding resto di Mc Donald’s Pekanbaru. Surat keterangan dalam masa perpanjangan tersebut, menurut Sutji Lantyka, juga ditempel di outlet McD lainnya di seluruh Indonesia.  
 
 “Dengan ditetapkannya fatwa dari Komisi Fatwa MUI yang menerima permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi Mc Donald’s maka diharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menikmati sajian di resto kami yang telah dijamin halal oleh MUI,” kata Sutji Lantyka. (FM/USM)  
 
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/23167/30/1

Komentar