Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) yang dilangsungkan
di Jakarta, 13 Januari 2016 menetapkan fatwa halal bagi
perusahaan-perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi halal ke
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Sejumlah 34 perusahaan yang ditetapkan fatwa halalnya oleh KF-MUI
diantaranya merupakan perusahaan yang baru pertama kali mengajukan
permohonan sertifikasi halal, untuk proses pengembangan produk, maupun
perpanjangan sertifikat halal yang telah habis masa berlakunya.
Di antara perusahaan yang ditetapkan fatwa halalnya dalam proses
perpanjangan sertifikat halal adalah PT. Rekso Nasional Food, pengelola
restoran waralaba terkemuka di Indonesia, McDonald’s. Ketetapan fatwa
untuk perpanjangan sertifikat halal bagi Mc Donald’s menjadi menarik
dicermati, mengingat beberapa waktu belakangan ini mencuat berita
terkait restoran waralaba ini, khususnya di Pekanbaru, Riau, berkenaan
dengan pernyataan pimpinan MUI Kota Pekanbaru yang mempermasalahkan
kehalalan produk di restoran ini, dengan alasan sertifikat halalnya
telah habis masa berlakunya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KF-MUI Pusat, Prof. Dr. Hasanuddin AF,
M.A, mengemukakan, sebenarnya dalam masalah seperti ini berlaku kaidah “Istishhab”. Yaitu suatu ketentuan hukum yang sudah ada tetap berlaku, selama belum ada dalil yang membatalkannya. Secara harfiyah, Istishhab berasal dari kosakata bahasa Arab; shohiba, yashhabu, istishhaban.
Istilah ini telah pula diadopsi menjadi kata dalam bahasa Indonesia,
sahabat, atau orang yang menyertai. Yakni menyertai atau mengikuti
ketentuan hukum yang sudah ada sebelumnya, selama tidak ada dalil atau
bukti atau juga perubahan yang membatalkannya.
“Restoran Mc Donald’s telah mendapat sertifikat halal dari MUI. Dan ini
tetap berlaku, selama tidak ada pernyataan atau bukti yang
menyatakannya haram dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah
MUI Pusat, karena sertifikat halal yang dimiliki bersifat nasional.
Apalagi mereka telah pula mengajukan proses perpanjangan sertifikasi
halalnya,” ujar Hasanuddin AF yang juga guru besar UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta ini.
Meskipun demikian, Hasanuddin AF mengingatkan agar pihak perusahaan
juga disiplin, jangan sampai lalai untuk memproses perpanjangan
sertifikat halal yang dimiliki sebelum habis masa berlakunya, sehingga
tidak menimbulkan keraguan bagi masyarakat. “Kami menghimbau sekaligus
mengingatkan pihak perusahaan agar disiplin. Segera mengajukan proses
perpanjangan sertifikat halal yang dimiliki sebelum habis masa
berlakunya,” ujarnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga harus terbuka dan komunikatif,
menyampaikan kepada pelanggannya terkait proses perpanjangan sertifikasi
halal yang dilakukan. Komunikasi juga perlu disampaikan dengan LPPOM
MUI sebagai lembaga pemeriksa halal. “Dengan keterbukaan komunikasi,
kendala atau kesulitan yang dihadapi, bisa dicarikan solusinya untuk
kebaikan semua.”
Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir.
Muti Arintawati, M.Si, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada masalah
terkait dengan restoran McDonald’s, karena sebelum sertifikat halalnya
habis masa berlakunya, pihak perusahaan telah mengajukan permohonan
perpanjangan. Dan selama masa proses perpanjangan, seperti disampaikan
Ketua KF-MUI, sertifikat halalnya masih berlaku sepanjang tidak
dinyatakan haram oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini MUI Pusat
yang mengeluarkan sertifikat halal.
Secara terpisah, Associate Director of Communications McDonald’s
Indonesia, Sutji Lantyka menyatakan bahwa sebelum masa berlaku
sertifikat halalnya habis pada 23 Desember 2015 pihaknya telah
mengajukan permohonan perpanjangan pada pertengahan September 2015,
untuk 169 store atau outlet Mc Donald’s di seluruh Indonesia, termasuk
outlet baru yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau.
Selama menunggu pengesahan dari KF-MUI, dalam pemantauan Jurnal Halal,
pihak pengelola juga menempelkan surat keterangan dalam proses
perpanjangan dari LPPOM MUI Pusat, yang ditempelkan pada dinding resto
di Mc Donald’s Pekanbaru. Surat keterangan dalam masa perpanjangan
tersebut, menurut Sutji Lantyka, juga ditempel di outlet McD lainnya di
seluruh Indonesia.
“Dengan ditetapkannya fatwa dari Komisi Fatwa MUI yang menerima
permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi Mc Donald’s maka
diharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menikmati sajian di
resto kami yang telah dijamin halal oleh MUI,” kata Sutji Lantyka.
(FM/USM)
http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/23167/30/1
Komentar
Posting Komentar