Salah satu penerapan prinsip sertifikasi halal adalah otentifikasi.
Dalam pendekatan ilmiah, suatu produk harus benar-benar dipastikan tidak
tercemar oleh kandungan haram, baik itu babi ataupun turunannya,
khamar, maupun bangkai meskipun suatu produk tersebut sudah berubah
bentuk.
“Dengan pelatihan dan workshop ini diharapkan menjadi jawaban atas
tantangan bagi para peneliti untuk memastikan prinsip otentifikasi
tersebut dengan melakukan analisis terhadap suatu produk tersebut dengan
metodologi yang cepat dan akurat,” demikian disampaikan Wakil Direktur
LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati dalam acara Pelatihan Rapid and Reliable
Porcine DNA Detection using LAMP Assay, pada Rabu (7/1) di Gedung Global
Halal Centre, Bogor.