Ketidak-jelasan status kehalalan pangan yang beredar di
pasar, dan dikonsumsi oleh masyarakat yang mayoritas beragama Islam,
menjadi perhatian Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Joko
Widodo. Apalagi sering merebak isu tentang produk pangan yang tercemar
atau bahkan tercampur dengan bahan dari atau mengandung babi yang
dilarang dalam Islam, sehingga sangat meresahkan kehidupan sosial.
Seperti makanan jajanan bakso yang sudah sangat populer, namun tercampur
dengan babi, atau isu beredarnya daging sapi yang tercampur dengan
celeng (babi hutan) yang bagi masyarakat awam sangat sulit untuk
membedakannya. Dan terlebih lagi Jakarta sebagai gerbang negara Republik
Indonesia yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, termasuk
wisatawan Muslim dari kawasan Timur Tengah dan negara-negara lain yang
jumlahnya terus meningkat waktu ke waktu.
Halal is our way, Kehalalan suatu produk atau jasa merupakan salah satu pertimbangan yang penting bagi Umat Islam
Kamis, 16 Januari 2014
Ini 22 Obat yang Mendapat Sertifikasi MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan 22 produk obat
mendapat sertfikasi halal dari MUI. Dari 18.000 produk obat yang
terdaftar di Indonesia, baru ada 22 yang mendapatkan sertifikat halal
dari MUI. Sisanya belum mengajukan sertifikasi, sehingga belum diketahui
statusnya apakah halal atau tidak.
Gagasan untuk mewajibkan
sertifikasi halal bagi produk obat melalui RUU Jaminan Produk Halal
tengah menjadi kontroversi. Kalangan medis menganggap tidak perlu,
sedangkan MUI menilainya penting sebagai bentuk perlindungan bagi umat
muslim.
Sebagaimana disampaikan oleh MUI melalui email kepada wartawan, berikut ini daftar 22 produk obat yang sudah bersertifikat halal, seperti ditulis pada Kamis (19/12/2013).
Sebagaimana disampaikan oleh MUI melalui email kepada wartawan, berikut ini daftar 22 produk obat yang sudah bersertifikat halal, seperti ditulis pada Kamis (19/12/2013).
Produk Farmasi Obat dan Vaksin Harus Halal
Ketentuan tersebut perlu diatur dalam suatu regulasi menyeluruh melalui peraturan perundangan khususnya dalam Rancangan Undang_Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH).
"MUI menegaskan produk farmasi harus halal dikrarenakan obat dan vaksin diproduksi secara massif dan menguasai hajat hidup orang banyak," kata KH Makruf Amin dalam pernyataan sikap MUI tentang sertifikasi obat dan vaksin di Kantor MUI Pusat,Jakarta, Kamis (19/12/2013). Ia didampingi Ketua LPPOM MUI Lukmanusl Hakim dan Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Langganan:
Postingan (Atom)