Minggu, 23 Juni 2013

Bahan Haram Dalam Obat


Obat adalah produk farmasi yang terdiri dari bahan aktif dan bahan farmaseutik (bahan pembantu eksipien). Jadi dalam satu obat bisa terbuat lebih dari 2 sampai 3 bahan. Perkembangan teknologi proses pembuatan obat kini semakin maju dan membuat kita sebagai konsumen tidak menyadari akan kandungan bahan obat yang ada dipasaran.

Sumber bahan aktif obat dan bahan farmaseutik bermacam-macam. Bisa berasal dari tumbuhan, hewan, mikroba, bahan sintetik kimia, bahkan dari virus yang dilemahkan atau bahan yang berasal dari manusia.

Baik bahan aktif maupun bahan farmaseutik memiliki titik kritis kehalalan. Hal ini dimungkinkan oleh adanya perkembangan teknologi proses pembuatan dan produksi obat yang semakin maju. Selain itu adanya juga kecenderungan khasiat yang diklaim sang produsen, obat hanya akan efektif jika menggunakan bahan tertentu saja.

Senin, 17 Juni 2013

Restoran Halal di Paris yang Jadi Favorit Pelancong Muslim

Paris jadi salah satu destinasi favorit warga dunia. Apalagi ada beragam objek wisata populer seperti menara Eiffel dan juga Palais Garnier. Saat berlibur di sini, jangan takut tak menemukan restoran halal. Di sini, sudah banyak terdapat restoran berlabel halal dengan menu lezat.

Sebagai panduan restoran halal di Paris, situs Paris Halal memuat beragam restoran halal favorit di Paris. Ini dia beberapa restoran yang banyak dikunjungi, mungkin bisa jadi rekomendasi untuk Anda jika berlibur ke sana!

HALAL FOOD USA

Established in 1971 Halal Food USA Inc is a full-service supplier of quality selected Halal meats. We distribute across United States to Stores & Restaurants. Whether it's your favorite local spot or your neighborhood butcher shop to the world renowned hotel or the prestigious cruise line we work with a full spectrum of customers. Meat is what we do best, our quality is what defines us, and our service is what sets us apart. Call us 281-914-7321

"And eat of the things which Allah has provided for you, lawful and good; but fear Allah in whom alone you believe." (Al-Maidah: 88)

Kamis, 13 Juni 2013

Kiat Memilih Produk Halal

New Picture (6)Mengkonsumsi pangan yang halal dan thoyyib (baik, sehat, bergizi dan aman) adalah kewajiban bagi setiap Muslim seperti difirmankan Allah di dalam surat Al Maaidah ayat 88 dan Al Baqarah ayat 168. Memakan makanan yang tidak halal dapat mengakibatkan doa kita tidak terkabul, amal yang tertolak , dan daging yang tumbuh dari barang yang haram tempatnya adalah neraka (keterangan dari hadis).
Walaupun mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, akan tetapi undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia tidak mewajibkan para produsen pangan untuk menyediakan pangan yang halal, hanya mereka yang ingin mencantumkan label halal pada produknya yang terkena kewajiban untuk memeriksakan produknya ke lembaga yang berwenang agar apa yang diklaimnya sebagai halal itu benar adanya. Oleh karena itu, tidak ada jaminan bahwa semua pangan yang ada di pasaran adalah halal. Dengan demikian, konsumen Muslim sendirilah yang harus mampu memilih mana pangan yang halal dan mana yang tidak.

Sikap Muslim Menghadapi Dilema Halal–Haram


Pada artikel “Muslim Indonesia Dikepung Produk Haram”, telah dibahas tentang realita di sekeliling kita dimana produk haram dan subhat beredar dengan bebas tanpa identifikasi yang jelas atau bahkan sengaja dibuat tidak jelas. Belum lagi indikasi kecurangan pedagang mencampurkan daging haram (babi, bangkai, anjing, tikus, sapi glonggongan dan lain-lain) ke dalam barang dagangannya baik mentah maupun dalam bentuk olahan. Hal ini menimbulkan kondisi serba salah, dilematis dan ketidak tentraman bagi umat dalam menjaga diri dari makanan haram.

Waspadai Logo Halal pada Produk

Jumlah produk yang berlabel halal palsu angkanya cukup tinggi yaitu 40 hinggga 50 persen dan ini adalah produk-produk yang telah mendapat registrasi sehat dan baik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Lukmanul Hakim, Direktur LP-POM MUI, Agustus 2012.)
Saat ini ditengarai masih banyak produk terutama makanan dan minuman yang menggunakan label/logo halal palsu di kemasannya. Karena itu umat Islam harus berhati-hati terhadap adanya label tersebut yang merupakan akal-akalan para pengusaha untuk menggaet konsumen Muslim ataupun karena ketidakpahaman akan peraturan yang ada.
Terlepas dari apa motivasi para pengusaha ini dalam mencantumkan label secara “asal”, yang jelas bagi konsumen Muslim, keberadaan label tidak resmi ini berpotensi menyesatkan bahkan menipu. Karena pencantuman label tersebut tanpa melalui pengujian oleh badan yang berkompeten untuk memastikan bahwa benar-benar produk di dalamnya HALAL.

Kumpulan Kasus Produk Haram di Indonesia

Berikut ini rangkuman dari kasus-kasus peredaran barang haram yang pernah terjadi di Indonesia. Tujuan pembuatan artikel ini adalah untuk memberikan kesadaran pada pembaca bahwa sangatlah mungkin di sekitarnya beredar makanan haram akibat dari kecurangan produsen atau pedangan.
Banyak motif yang melatar belakangi tindakan curang ini, diantaranya untuk mendapatkan keuntungan berlipat tanpa memperdulikan dampak negatif bagi konsumennya. Namun karena kurangnya pengetahuan dan pengawasan dari konsumen, maka mereka dengan bebas memproduksi dan mengedarkan makanan haram tersebut.
Harapan kami bahwa informasi ini dapat di sebarkan ke kerabat dan teman di lingkungan masing-masing dalam upaya memberikan kesadaran sekaligus turut mengawasi kecurangan-kecurangan yang terjadi di masyarakat. Seperti kata bang Napi “kejahatan bukan hanya karena niat, namun juga karena adanya kesempatan Waspadalah… Waspadalah!!”..

Bahan-Bahan yang Perlu Diwaspadai Kehalalannya

New Picture (3)
Seiring dengan perkembangan teknologi pangan, banyak produk pangan yang bahan -bahannya semula halal namun setelah melalui proses produksi produk yang dihasilkan menjadi tidak halal atau pun diragukan kehalalannya. Hal ini disebabkan karena dalam proses produksi tersebut bahan-bahan halal itu mendapat bahan tambahan yang bertujuan untuk menjadikan produk tersebut tampil lebih baik.
Berikut ini kami rangkum beberapa bahan maupun produk makanan yang perlu diwaspadai kehalalannya yang kami rangkum dari majalah Jurnal Halal dan kabarislam.com:

Dahsyatnya Dampak Buruk Makanan dan Harta Haram

Pembaca PusatHalal yang dirahmati Allah, mungkin sebagian dari kita belum menyadari betapa besar akibat dan pengaruh dari mengkonsumsi makanan Haram. Yang dimaksud makanan Haram adalah makanan yang asal sifatnya memang diharamkan, ataupun makanan halal yang diperoleh dengan cara haram. Pasti ada alasan yang kuat mengapa Allah mengharamkan sesuatu, seperti halnya menghalalkan sesuatu. Yang jelas sebagai seorang mukmin kita harus yakin bahwa Allah menginginkan yang terbaik bagi kita dengan syariatNya.
Disamping konsekwensi dari hukum Allah, sebagian ulama juga berpendapat bahwa makanan yang kita makan akan mempengaruhi prilaku kita. Sebelum terlambat, mari kita luangkan waktu untuk merenungi betapa dahsyatnya pengaruh dan dampak buruk dari mengkonsumsi makanan haram bagi Anda dan keluarga seperti diterangkan di bawah ini.

Urgensi Masyarakat Sadar Halal


Urgensi Pola Hidup Halalan Toyyiban


Bagi seorang mu’min, makanan bukanlah sekedar pengganjal perut kala lapar, akan tetapi ia bisa membawa manusia kedalam api neraka jika apa yang dimakan itu jika tidak halal (haram). Disamping itu makanan haram menyebabkan ibadah yang kita lakukan serta do’a yang kita panjatkan akan sia-sia. Mari kita perhatikan salah satu dari sekian banyak hadist terkait makanan haram berikut:


"Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah." Apa jawaban Rasulullah SAW, "Wahai Sa'ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya." (HR At-Thabrani)

Muslim Indonesia Dikepung Produk Pangan Haram



Banyak Muslim Indonesia belum menyadari bahwa sehari-hari kita dikelilingi oleh bahan pangan haram maupun subhat. Bahkan mungkin tanpa disadari, tubuh kita dan keluarga kita telah terkontaminasi oleh bahan pangan haram. Padahal cukup jelas peringatan dari Rasulullah: “Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya” (HR Tirmidzi).
Ketidaktahuan dan ketidak pedulian dari konsumen Muslim saat ini makin menumbuh suburkan maraknya produksi dan perdagangan pangan haram. Pada artikel ini PusatHalal.com ingin sedikit berbagi tentang realita di sekitar kita yang perlu diketahui, diwaspadai dan di siasati agar kita tidak terjebak untuk menggunakan atau mengkonsumsi bahan pangan haram dan subhat.
Setidaknya ada empat aspek yang perlu kita ketahui yang berperan besar dalam menghasilkan dan menyuburkan peredaran produk-produk haram dan subhat di sekitar kita yaitu :

Mohon Penjelasan soal Chinese Food

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya sangat menyukai chinese food, dan sekarang ini pun makanan ini banyak sekali dijual di mana-mana. Belakangan saya mengetahui bahwa di rumah makan langganan saya ternyata menggunakan ang ciu yang statusnya tidak halal. Padahal rumah makan tersebut menggunakan label Islam. Saya jadi ragu untuk mengonsumsi chinese food lagi. Bagaimana cara kita mengetahui makanan matang itu menggunakan barang tidak halal atau tidak? Apakah apabila cara memasaknya api bisa naik ke atas wajan itu berarti menggunakan bahan tidak halal? Mohon penjelasannya tentang makanan chinese food ini. Dan apabila ada bahan pengganti dari bahan makanan untuk membuat chinese food yang tidak halal mohon disebutkan. Terima kasih

Wassalamu’alaikum

NN, Jakarta

Pusathalal.com

Assalamualaikum wr. wb.,
Berangkat dari keprihatinan akan minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat muslim Indonesia akan pentingnya mengkonsumsi produk halal serta maraknya peredaran produk-produk tidak halal (yang sekilas tampak halal), serta cita-cita mulia untuk menjadikan Indonesia sebagai “ Negeri Halalan Toyyiban”, maka lahirlah PusatHalal.com.
Media online ini dipersembahkan untuk masyarakat muslim Indonesia guna membantu mereka mendapatkan informasi yang lengkap dan terpercaya berkaitan dengan halalan toyyiban. Konten-konten yang kami persembahkan utamanya adalah pengetahuan, pendidikan, referensi, direktori dan berita terkait dengan halal dan haram. Namun karena luasnya makna Halal (boleh) dan Haram (tidak boleh) dalam Islam, maka kami juga merasa perlu untuk menyajikan informasi lainnya yang terkait.
“Sampaikanlah Walau Satu ayat”, kalimat yang bersumber dari Hadist ini menjadikan salah satu motivasi kami untuk menyampaikan kepada Anda apa-apa yang telah kami miliki, walaupun itu sedikit.

Akhirnya Tidak Heran, Kenapa Semuanya Dioplos!!!

بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد
Apa kabar saudaraku pembaca? Semoga selalu dalam petunjuk Allah Ta’ala
Pembicaraan kita sekarang seputar oplos-mengoplos, tipu-menipu, dan semisalnya

Contoh-contoh Pengoplosan, Penipuan dan Semisalnya
Semangka disuntik agar lebih merah, daging disuntik agar lebih gemuk, kerupuk dioplos, madu dioplos, isi-isi kue dioplos, terasi dioplos, minuman es buah yang diisi buah-buah busuk, sparepart dipalsukan, sampai pentol bakso dioplos dibuat dari daging tikus!!! Masih banyak yang lain, sampai kadang tidak masuk akal dan nurani.

Pertanyaannya, kenapa dioplos?
Kenapa begitu semangat mengeluarkan tenaga sebanyak mungkin, hanya untuk oplos, yang keuntungannya tidak seberapa apalagi dibandingkan surga dan kenikmatannya?!
Kenapa begitu teganya membahayakan orang banyak dengan barang oplosannya?!
Kenapa bisa mikir sampai begitu panjangnya, bahkan para ilmuanpun tidak terpikir caranya agar bisa ngoplos seperti oplosannya?!
Ternyata jawabannya adalah:

Selasa, 11 Juni 2013

Titik kritis halal dan haram bahan kue

Menurut cerita mama, sejak kecil saat aku main ke rumah orang yang non muslim, aku tidak mau makan apa yg disajikan. Karena dulu aku takut kalau ada kandungan babi di dalamnya. :D Wah ternyata dari kecil aku begitu peduli dengan kehalalan makanan yaa..
Baru kemarin-kemarin aku tau kalau sebenarnya tidak semua bahan kue yang ada di TBK pun halal. Misalnya, rhum. Walau tidak ada kandungan alkohol di dalamnya, tetap saja rhum (pasta atau essensnya) tidak diperkenankan untuk muslim. Alhamdulillah, aku nggak pernah pakai. Lalu vanila ekstrak. Yang seringkali ada kandungan alkohol sebagai pelarut (aku pakai vanili-nya merk koepoe-koepoe yang ada label halal MUI). Tepung, margarin, pewarna, dll juga sangat rawan dengan kehalalan. Cokelat dan keju pun begitu rawan dengan hal yang tidak halal. Apalagi emulsifier dan lainnya..
Yuk kita bahas beberapanya :

Titik Kritis Kehalalan Rainbow Cake

Jenis kue yang satu ini mulai populer saat Kaitlin Flanery mempresentasikan kue itu di sebuah program televisi terkenal “The Martha Stewart Show”, Maret 2012.

Remaja asal Amerika Serikat itu awalnya disebut-sebut sebagai penemu kue warna-warni yang menyerupai warna pelangi.

Kaitlin mengisahkan, kue yang berbahan dasar terigu itu sengaja ia buat berdasarkan kreasinya sendiri. Sedianya, hasil uji cobanya itu akan diberikan untuk teman dekatnya.

Sembelihan untuk Tujuh Bulan, Tahlilan, Bolehkah?

Pertanyaan:
Apakah binatang sembelihan untuk acara “tujuh bulanan”, tahlilan, mendirikan bangunan, dan sejenisnya halal dimakan? Lalu, doa apa saja yang dapat dibaca saat menyembelih binatang dan bagaimana tata caranya menurut manhaj salaf?


Jawaban:
Sembelihan diharamkan, apabila sembelihan itu dipersembahkan untuk selain Allah, tidak disebutkan nama Allah (pada saat penyembelihannya -ed), dan cara menyembelihnya keliru. Sembelihan untuk selain Allah adalah sembelihan yang biasa dilakukan orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang mendekatkan diri kepada patung-patung, binatang, dan selainnya dengan sembelihan tersebut. Yakni, dengan cara menyebut nama-nama sesembahan-sesembahan mereka, ketika mereka menyembelih, atau menyembelih di hadapan patung-patung tertentu.


Antara Halal & Haram Ada Syubhat


Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وإنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ ، وبَينَهُما أُمُورٌ مُشتَبهاتٌ ، لا يَعْلَمُهنّ كثيرٌ مِن النَّاسِ ، فَمَن اتَّقى الشُّبهاتِ استبرأ لِدينِهِ وعِرضِه ، ومَنْ وَقَعَ في الشُّبُهاتِ وَقَعَ في الحَرَامِ ، كالرَّاعي يَرعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أنْ يَرتَعَ فيهِ ، ألا وإنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، ألا وإنَّ حِمَى اللهِ محارِمُهُ ، ألا وإنَّ في الجَسَدِ مُضغَةً إذا صلَحَتْ صلَحَ الجَسَدُ كلُّه ، وإذَا فَسَدَت فسَدَ الجَسَدُ كلُّه ، ألا وهِيَ القَلبُ
“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa daerah terlarang milik Allah adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka akan menjadi baik seluruh tubuh, dan jika buruk menjadi buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu adalah hati.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Pengganti Angciu


Chinese food sudah begitu populer di Indonesia. Bahkan kita bisa menemuinya di restoran-restoran pinggir jalan. Siapapun suka dengan chinese food, selain karena rasanya yang enak, mudah dan cepatnya chinese food dibuat menjadi pilihan banyak orang.

Tetapi ada satu bumbu pelengkap yang biasa digunakan pada chinese food yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat islam, yaitu Angciu atau arak merah. Kita lebih mengenalnya dengan sebutan sari tapai, seperti yang tertera di label pada botolnya.



Penggunaan angciu ini sudah begitu meluas dan bahkan tukang nasi goreng gerobak pinggir jalan juga menggunakan angciu ini sebagai bumbu pelengkap masakannya. Seringkali saya temukan pada warung tenda seafood dan nasi goreng pingir jalan. Yang membuat saya lebih prihatin adalah para penggunanya adalah umat islam sendiri. Sepertinya mereka belum mengetahui atau mungkin sebenarnya mengetahui tapi tetap menggunakannya dengan alasannya masing-masing.

Angciu, Rhum, Mirin, Apakah Halal?

Insya Allah semua umat muslim mengetahuinya bahwa setiap yang haram itu dilarang. Jika kita langgar, tentu akan mendapat konsekuensi yang tidak ringan, dosa. Oleh karena itu, berusaha memastikan kehalalan sesuatu yang kita makan adalah wajib. Namun, seringkali karena kurangnya pengetahuan kita terhadap jenis makanan menyebabkan masuknya makanan non halal ke tubuh. Termasuk juga si pemasak (koki / chef), banyak yang belum mengetahui mana bumbu-bumbu halal dan sebaliknya.


Banyak bahan-bahan makanan yang sering kita jumpai sebenarnya haram. Karena itu tadi, perbedaan nama dan ketidaktahuan menyebabkan kita selalu menganggapnya halal. Berikut ini bahan-bahan yang sering kita jumpai digunakan dalam warung tenda sampai restoran bintang lima:

Serifikat Halal Makanan Ringan, Bakery dan Bahan Roti Yogyakarta

Beberapa produsen Makanan Ringan, Bakery, bahan roti yang telah dapat seritikasi halal di Yogyakarta


ProdusenNo SertifikatKadaluarsa (Thn-Bln-Tgl)Nama Produk
Ayudhiaputri Indonesia
Perum Pesona Purwomartani D.5 Jl.Cangkringan Kalasan Sleman
121000018710092011-10-29Aneka cake
ULFA BOGA
Ngalangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman
121000018510092011-10-29Kue Kering Ulfa Boga

Riba dan Bahayanya

Pengertian Riba*

Dalam bahasa arab riba bermakna tambahan boleh jadi tambahan pada suatu benda semisal makna kata riba dalam QS alHajj:5 atau pun tambahan pada kompensasi dari benda tersebut semisal barter seribu rupiah dengan dua ribu rupiah.

Dalam syariat, riba bermakna tambahan atau penundaan tertentu yang dilarang oleh syariat.

Jadi riba itu memiliki beberapa bentuk, ada yang berupa penambahan yang dalam bahasa arab disebut fadhl dan ada yang berbentuk penundaan penyerahan barang tertentu yang dilarang oleh syariat yang dalam bahasa arab disebut nasiah. Ada juga riba nasiah dalam bentuk penambahan yang disyaratkan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang.
Komoditi Ribawi atau Benda Ribawi

Senin, 10 Juni 2013

MUI Minta Warteg dan Warung Padang Bikin Sertifikat Halal

JAKARTA (Pos Kota) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta rumah makan seperti, warung tegal (warteg) dan rumah makan Padang untuk membuat sertifikasi halal, sehingga ada jaminan halal bagi masyarakat yang
mengkonsumsinya.

“Karena itu, kami melalui asosiasi warteg dan rumah makan Padang untuk mendorong bagi anggotanya membuat sertifikasi halal,” kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ny, Osmena Gunawan usai acara penutupan Pameran Indonesia Halal Expo (INDHEX), di Jakarta, Minggu (26/6) .

INDHEX yang berlangsung 24-26 Juni ini ditutup Menteri Koperasi dan
UKM Syarieffudin Hassan, Minggu.

Makanan Halal di Singapore


Singapore Halal Logo

Relatif sulit untuk mencari makanan halal di Singapura, karena muslim adalah minoritas di sini. Hampir semua makanan dicampur lemak babi atau ditambahi sedikit alkohol.
Anda sebaiknya membeli makanan yang ada logo dan sertifikat halal dari MUIS  (Majelis Ugama Islam Singapura). MUIS adalah semacam MUI-nya Singapura yang berhak memberikan sertifikasi halal pada makanan yang diproduksi.
Berikut adalah sedikit tip untuk memilih makanan halal:

Halal Watch: Ada Tiga Restoran Rumah Padang Terkenal Gunakan "Anciu"



JAKARTA (voa-islam.com) – Semua orang Indonesia pasti suka masakan Padang. Tapi siapa sangka, ternyata ada oknum pemilik restoran Padang ternama di Jakarta dan Indonesia, yang gelap mata karena keserakahannya, menggunakan anciu (sejenis arak) dengan maksud ayam yang disajikan tetap empuk dan cepat dalam penyajiannya. Meski tidak menyebut namanya, Halal Watch menyebut ada tiga nama besar restoran Padang yang menggunakan anciu pada masakannya.

Sabtu, 08 Juni 2013

Halal

Allah yang Maha Baik telah memberikan tuntunan kepada manusia agar mengkonsumsi dan menggunakan sesuatu yang halal dan thayyib. Halal bermakna sesuatu yang boleh untuk dilakukan, digunakan atau dikonsumsi menurut hukum Islam. Sedangkan Thayyib bermakna baik, yang mencakup keselamatan, kesehatan, lingkungan, keadilan, serta keseimbangan alam.
Allah berfirman:
Al-Baqarah (2): 168Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al-Baqarah [2]:168)

Jalan Panjang A&W Raih Sertifikat Halal

 Tidak dapat dipungkiri bahwa halal sudah makin mengglobal. Produsen dan restoran termasuk retoran cepat saji pun kini banyak yang makin peduli akan kebutuhan konsumen mereka akan halal. Termasuk salah satu restoran cepat saji ini yang rela menempuh jalan panjang untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Beberapa tahun lalu mungkin konsumen belum begitu peduli akan halal, namun sekarang konsumen sudah semakin kritis. Terutama kaum muslim yang peduli akan pentingnya mengkonsumsi produk yang halal. Untuk menepis keraguan konsumen muslim tersebut, maka salah satu makanan cepat saji yang berasal dari Amerika ini mengambil keputusan berani untuk melakukan sertifikasi halal.

Tutup Botol pun Harus Halal!

Tutup botol memang tampak spele. Tetapi ia memiliki fungsi penting untuk melindungi minuman dan bersentuhan langsung dengan minuman. Pernahkan Anda terpikir bahwa minuman yang Anda konsumsi, tidak hanya minumannya yang halal tetapi juga tutup botolnya?

Mungkin selama ini tak terpikirkan oleh kita bahwa ternyata tutup botol memiliki fungsi penting. Tutup botol yang merupakan bagian dari produk berfungsi menglindungi dan kontak langsung dengan produk. Bagi produk halal tentulah hal tersebut menjadi sangat penting, sebab jika tutup botol terbuat dari bahan-bahan yang tidak halal maka minuman tersebut akan menjadi tak halal pula.

D'Cost, Resto Seafood Waralaba Bersertifikat Halal

Restoran D'Cost terkenal dengan sajian hasil laut dengan harga terjangkau. Mengusung tagline "Rasa Bintang Lima, Harga Kaki Lima", restoran seafood dengan 61 cabang ini kini sudah mengantongi sertifikat halal dari LPPOM MUI. Hal ini tak luput dari misi D'Cost untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

Menurut David Vincent Marsudi, Presiden Direktur PT Pendekar Bodoh yang membawahi D'Cost, sertifikasi halal merefleksikan tagline D'Cost yang ingin memberikan mutu bintang lima. "Kalau kita perhatikan, demografis di Indonesia mayoritas muslim, dan pengunjung D'Cost kebanyakan muslim," kata David saat ditemui di kantor LPPOM MUI, Jakarta Pusat, Selasa (08/01).

Fatwa Halal Untuk Produsen Gula Aren


Sertifikasi halal mampu meningkatkan nilai jual produk bagi UMKM. Hal itu memicu peningkatan sertifikasi halal dari para pelaku UKM, tak terkecuali pengusaha gula aren. Fatwa halal pun dikeluarkan LPPOM MUI untuk sejumlah pengusaha gula aren.

Saat ini populasi UKM di Indonesia mencapai sekitar 51,26 juta unit, setara dengan 60% unit usaha yang ada di seluruh tanah air. Hal itu membuat Usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi bagian penting dalam roda perekonomian di Indonesia. Melihat pentingnya peran UMKM, sudah selayaknya para pelaku usaha kecil tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah.


Gudeg Kalengan Halal Pertama di Indonesia

Penggemar gudeg boleh berbahagia. Pasalnya makanan khas Jogjakarta ini, kini tampil dalam kemasan kaleng yang lebih praktis. Soal rasa, gudeg kalengan ini dijamin sama uenaknya ditambah sudah mengantongi sertifikat halal dari LPPOM MUI. Tertarik mencoba?

Siapa yang tidak mengenal gudeg? Masakan khas Jogja-Solo berbahan baku nangka muda, telor bebek, daging ayam dan krecek/kulit sapi ini memang disukai banyak orang. Tak heran kalau rasanya yang enak tidak hanya digemari oleh masyarakat Indonesia saja. Oleh karena itu, Bu Tjitro salah satu penjual gudeg terkenal di Jogja terinspirasi untuk menjual gudeg dalam kalengan.

Jumat, 07 Juni 2013

Restoran Halal untuk Wisatawan Muslim di Korea

Korea adalah sebuah negara yang selalu mengisnpirasi saya dan membuat saya ingin menjelajahinya. Alasan kuat kenapa saya sangat ingin ke Korea didasari oleh pesona wisatanya dan juga kekayaan kulinernya.
Bicara makanan, kita bicara juga tentang restoran. Bagi masyarakat Indonesia yang kebanyakan muslim, jika berkunjung ke Korea tentu akan mencari-cari restoran-restoran yang menyediakan makanan-makanan halal.
Pun begitu, teman-teman muslim yang akan berkunjung ke Korea juga tak perlu cemas memikirkan soal restoran halal. Sebab, di Korea sendiri ada banyak restoran yang menyediakan makanan-makanan halal.
Berikut ini adalah beberapa restoran halal yang ada di sejumlah kota-kota besar Korea. Data dan informasi ini saya dapat dari buku “Restaurant Guide for Muslim Visitors to Korea” terbitan Korea Tourism Organization.

Kamis, 06 Juni 2013

Takrifan Halal (malaysia)

Bagi tujuan prosedur ini, takrifan berikut adalah digunapakai :

Pihak Berkuasa Yang Diiktiraf
Pihak berkuasa yang diiktiraf bermaksud pihak berkuasa JAKIM, JAIN atau MAIN mana satu yang berkenaan.

Hukum Syarak

Hukum Syarak bermakna undang-undang Islam dalam Mazhab Syafi’e atau undang-undang dalam mana suatu Mazhab Maliki, Hambali atau Hanafi yang telah bersetuju oleh Yang di-Pertuan Agong dikuatkuasakan dalam Wilayah Persekutuan atau oleh Raja bagi mana-mana negeri dikuatkuasakan dalam negeri itu.

IFANCA ( Islamic Food and Nutrition Council of America)

The Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) is a non-profit Islamic organization dedicated to promote halal food and the institution of halal.
IFANCA is headquartered in Chicago, Illinois, in the USA, and maintains several offices in the USA. It also has representatives in Canada, Europe, China, Malaysia, India, Pakistan, and Singapore. IFANCA-certified halal products are in nearly every major country of the world and cover all food-industry categories.

Bule Aja Peduli Halal


Toko daging halal. Ilustrasi


REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM - Siapa bilang semua bule 'cuek' soal makanan halal? Ternyata, bule ada juga yang peduli dengan halal. Hal ini dikatakan Chairman Of Control Office Slaughtering Halal Quality Control, Belanda, Abdul Munim Al Chaman.

Rabu, 05 Juni 2013

Pada dasarnya Tumbuhan Obat adalah Halal

“Kewajiban mengkonsumsi makanan halal pada dasarnya adalah perintah Allah SWT kepada seluruh manusia, bukan hanya umat Muslim. Selain Halal, makanan juga harus thayyib, artinya baik, terhadap tubuh seseorang. Ini artinya halal dan thayyib layaknya dua sisi pada satu mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.”
Untuk kehalalan tumbuhan obat, pada dasarnya adalah halal, namun bisa menjadi haram apabila dalam pengolahan dan pemrosesan lanjut dengan bahan tambahan dan atau bahan penolong yang tidak halal.

PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL

Bagi Perusahaan yang ingin mendaftarkan Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI , baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, maupun industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer) harus memenuhi Persyaratan Sertifikasi Halal yang tertuang dalam Buku HAS 23000 (Kebijakan, Prosedur, dan Kriteria).
Berikut Cuplikan dari Buku HAS 23000 :

1.   KRITERIA SJH
Penjelasan mengenai kriteria SJH dapat dilihat pada dokumen HAS 23000:1 Persyaratan Sertifikasi Halal: Kriteria Sistem Jaminan Halal.
Perusahaan bebas untuk memilih metode dan pendekatan yang diperlukan dalam menerapkan SJH, asalkan dapat memenuhi 11 kriteria SJH sebagai berikut :

LPPOM MUI, Pelopor Standar Halal & Pendiri Dewan Pangan Halal Dunia


Dalam sejarahnya, LPPOM MUI yang kini memasuki usia ke-23, mencatat sejumlah prestasi yang membanggakan. Di dalam negeri, kiprah pelayanan LPPOM MUI semakin meningkat. Sejak tahun 2005 hingga Desember 2011, LPPOM MUI telah mengeluarkan sedikitnya 5896 sertifikat halal, dengan jumlah produk mencapai 97.794 item dari 3561 perusahaan. Angka tersebut tentu akan meningkat jika ditambah dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPPOM MUI daerah yang kini tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim mencapai 200 juta jiwa, Indonesia sudah seharusnya melakukan langkah-langkah proaktif dalam mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai pasar sekaligus penyedia produk halal bagi konsumen. Berkaitan dengan itu, pada 24 Juni 2011 lalu,  Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Dr. Ir. M. Hatta Rajasa telah mendeklarasikan Indonesia sebagai Pusat Halal dunia.

Halal Corner community


Halal Corner adalah Komunitas yang mengedukasi, member informasi dan konsultasi tentang ke-Halal-an suatu produk. Berdiri pada Tanggal 4 Desember 2011 di Jakarta. Sampai saat ini, Halal Corner telah berada di 4 kota besar di Indonesia & 1 kota besar di Saudi Arabia, yaitu : Jakarta, Bandung, Batam dan Surabaya & Madinah. Mohon do’anya, Segera menyusul di beberapa kota Besar lain di Indonesia dan Luar Negeri. Alhamdulillah… atas ijin Allah SWT, Halal Corner berkembang begitu pesat. Kami juga sangat bersyukur kepada masyarakat Indonesia yang sangat peduli dengan “isu Halal” di Indonesia, terbukti dengan banyaknya follower di akun @HalalCorner ( Kurang Lebih 45.500 followers twitter ), 659 Member Group Facebook, dan 1.350 orang “likes” di Fan Pages Facebook Halal Corner.

Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat Indonesia selama ini kepada kami Tema Halal Corner. Harapan kami, semakin peduli-nya masyarakat dengan “isu Halal”, maka di harapkan ridha Allah SWT akan selalu menyertai kita bangsa Indonesia. Allahumma Amiin…..
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Halal Corner

“Halalkah Makanan Favoritmu??”


TerKadang kita makan, namun ragu dengan kehalalan makanan yang kita beli. (konsumsi)..
Temukan jawabannya bersama kami dalam acara Kopdar dan Tausiyah Halal Corner Community insya Allah pada hari Ahad, 9 Juni 2013 Jam 08.30 WIB, di Bumijo Lor JT I / 1178 Yogyakarta.
Acara Tausiyah oleh : Ustadz Lilik Reza
Tema : “Mengapa Harus Halal”

Halalkah Makanan Favoritmu?
Disini kita akan membahas beberapa sampel makanan beserta titik kritis kehalalannya, seperti :
  • bakery
  • froyo
  • ice cream
  • sushi
  • chinese food
  • permen

Prosedur Sertifikasi Halal

Apa Itu Sertifikat Halal?
 Yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal.

Peduli Halal

Selamat Datang di BLOG "Peduli Halal"
mari kita berusaha mengkonsumsi produk yang halal dan thoyyib.

Blog ini merupakan pengembangan dari manjemen
TOKO ALMISHBAH Group