Rabu, 05 Juni 2013

Pada dasarnya Tumbuhan Obat adalah Halal

“Kewajiban mengkonsumsi makanan halal pada dasarnya adalah perintah Allah SWT kepada seluruh manusia, bukan hanya umat Muslim. Selain Halal, makanan juga harus thayyib, artinya baik, terhadap tubuh seseorang. Ini artinya halal dan thayyib layaknya dua sisi pada satu mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.”
Untuk kehalalan tumbuhan obat, pada dasarnya adalah halal, namun bisa menjadi haram apabila dalam pengolahan dan pemrosesan lanjut dengan bahan tambahan dan atau bahan penolong yang tidak halal.
Demikian disampaikan oleh Ir. Muti Arintawati, M.Si.,  Wakil Direktur LPPOM MUI pada acara Talkshow bertemakan “Sehat dan halal dengan Tumbuhan Obat” (22/5) yang merupakan salah satu rangkaian acara untuk memeriahkan HUT Kebun Raya Bogor yang ke-196. 
Ditambahkan, apabila kita sebagai konsumen merasa ragu akan kehalalan produk tumbuhan obat yang telah diolah, maka langkah yang paling praktis adalah melihat apakah sudah ada logo halal MUI atau belum. Apabila sudah ada, maka kehalalan tersebut sudah dikaji oleh MUI, namun apabila belum, maka konsumen bisa menanyakan langsung kepada produsennya.
Animo masyarakat terhadap acara ini sangat tinggi, terbukti kurang lebih 100 orang hadir pada acara ini. Mereka berasal dari para peneliti LIPI, pemerhati tumbuhan obat dan akademisi beberapa Perguruan Tinggi seperti IPB, UNPAD, Universitas Pakuan dan yang lainnya.
Samsul Hidayat, peneliti utama ekologi tumbuhan obat Kebun Raya Bogor, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberi wawasan kepada masyarakat bahwa selain aspek kesehatan pada obat, aspek syariah dalam hal ini halal, merupakan aspek yang harus diperhatikan pula.
Selain Ir. Muti Arintawati, M.Si, pada acara ini hadir pula Ferry Wong, seorang herbalis dan acupunkturis. Ferry Wong menambahkan selain proses dan pengolahan, kehalalan tumbuhan obat  dipengaruhi dari cara memperolehnya, apakah didapat dengan cara halal atau haram. (YS)
http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/1493

Tidak ada komentar:

Posting Komentar