Senin, 10 Juni 2013

MUI Minta Warteg dan Warung Padang Bikin Sertifikat Halal

JAKARTA (Pos Kota) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta rumah makan seperti, warung tegal (warteg) dan rumah makan Padang untuk membuat sertifikasi halal, sehingga ada jaminan halal bagi masyarakat yang
mengkonsumsinya.

“Karena itu, kami melalui asosiasi warteg dan rumah makan Padang untuk mendorong bagi anggotanya membuat sertifikasi halal,” kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ny, Osmena Gunawan usai acara penutupan Pameran Indonesia Halal Expo (INDHEX), di Jakarta, Minggu (26/6) .

INDHEX yang berlangsung 24-26 Juni ini ditutup Menteri Koperasi dan
UKM Syarieffudin Hassan, Minggu.


Osmena juga mengakui untuk pembuatan sertifikasi halal bagi warteg dan rumah makan Padang biayanya sebesar Rp2 juta. Namun demikian, ia mengatakan warteg dan rumah makan Padang merupakan katagori UKM (Usaha Kecil dan Menengah) sehingga untuk pembuatan sertifikasi halal dapat bantuan dari pemerintah melalui subsidi silang.

Soal perlunya sertifikasi halal bagi warteg dan rumah makan Padang, Osmena mengungkapkan karena kita tidak mengetahui jenis makanan dijual di rumah makan tersebut.

“Apakah kita tahu ayam yang dijualnya itu merupakan ayam tiren (mati kemarin) atau bukan, karena itu MUI akan mengaudit warteg dan rumah makan Padang kalau memang mereka mengajukan pembuatan sertifikasi halal,” tutur dia.

Osmeni juga mengakui selain Warteg dan rumah makan Padang yang
belum mengajukan pembuatan sertifikasi halal, banyak juga restoran dan
makanan kuliner yang juga belum mengajukan pembuatan sertifikasi
halal.

“Umat Islam yang mau makan di restoran hendaklah melihat sertifikat halal yang dikeluarkan MUI. Sertifikat ini biasanya ditempel oleh pengelola restoran di dinding,” papar dia. (johara/dms)

------------------------------------------
Minggu, 26 Juni 2011 - 17:43 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar