LPPOM MUI, Pelopor Standar Halal & Pendiri Dewan Pangan Halal Dunia


Dalam sejarahnya, LPPOM MUI yang kini memasuki usia ke-23, mencatat sejumlah prestasi yang membanggakan. Di dalam negeri, kiprah pelayanan LPPOM MUI semakin meningkat. Sejak tahun 2005 hingga Desember 2011, LPPOM MUI telah mengeluarkan sedikitnya 5896 sertifikat halal, dengan jumlah produk mencapai 97.794 item dari 3561 perusahaan. Angka tersebut tentu akan meningkat jika ditambah dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPPOM MUI daerah yang kini tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim mencapai 200 juta jiwa, Indonesia sudah seharusnya melakukan langkah-langkah proaktif dalam mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai pasar sekaligus penyedia produk halal bagi konsumen. Berkaitan dengan itu, pada 24 Juni 2011 lalu,  Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Dr. Ir. M. Hatta Rajasa telah mendeklarasikan Indonesia sebagai Pusat Halal dunia.

Deklarasi tersebut sejalan dengan berbagai langkah yang dilakukan oleh LPPOM MUI, antara lain dengan mendisain dan menyusun Sistem Sertifikasi Halal (SH) dan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah diadposi lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri. LPPOM MUI adalah pelopor dalam Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal secara internasional.

Diadopsinya standar halal Indonesia oleh lembaga luar negeri tentu sangat menguntungkan Indonesia, baik bagi konsumen maupun produsen. Sebab, konsumen terlindungi dari produk-produk yang tidak dijamin kehalalannya. Selain itu, dengan standar yang telah diakui bersama, kalangan pelaku bisnis juga memperoleh kepastian tentang persyaratan halal yang harus mereka penuhi sebelum memasarkan produk mereka.
Sejarah perkembangan sertifikasi halal di Indonesia tak lepas dari merebaknya kasus lemak babi pada tahun 1988. Kasus yang berasal dari temuan peneliti dtari Universitas Brawijaya, Malang itu tidak hanya menghebohkan umat Islam, tapi juga berpotensi meruntuhkan perekonomian nasional karena tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk pangan olahan  menurun drastis.

Menyadari tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 6 Januari 1989 mendirikan LPPOM MUI  sebagai bagian dari upaya untuk memberikan ketenteraman batin umat, terutama dalam mengkonsumsi pangan, obat-obatan dan kosmetika.
Sejak kehadirannya hingga kini, LPPOM MUI telah berulang kali mengadakan seminar, diskusi dengan para pakar, termasuk pakar ilmu syari’ah, dan kunjungan-kunjungan yang bersifat studi perbandingan serta muzakarah. Semua dikerjakan agar proses dan standar Sistem Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal yang terus dikembangkan oleh LPPOM MUI senantiasa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kaidah agama.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, tantangan yang dihadapi oleh MUI dan LPPOM MUI juga semakin besar. Salah satunya menyangkut keberadaan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang kini sedang dibahas di DPR-RI.

Berkaitan dengan itu, MUI telah meneguhkan sikap bahwa konsumen muslim Indonesia sebagai penduduk mayoritas harus dilindungi hak-haknya dalam memperoleh kepastian tentang kehalalan produk pangan, minuman, obat, kosmetika, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan lain, atau yang sering disebut produk halal yang beredar di Indonesia.

Oleh karena itu, keberadaan ketentuan undang-undang yang mengatur produk halal merupakan sebuah tuntutan yang tidak bisa dielakkan lagi. Sebab undang-undang tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian penegakan hukum bagi para pelanggarnya. Inilah esensi negara hukum yang sesungguhnya, yang menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya atas prinsip keadilan (fairness).

Untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi produk halal, LPPOM MUI merancang program sosialisasi dan informasi publik antara lain melalui seminar, workshop, kunjungan ke produsen halal, penerbitan majalah, pengelolaan media informasi online serta penyelenggaraan pameran produk halal Indonesia Halal Expo (INDHEX) yang digelar secara rutin setiap tahun.

Selain itu, demi meningkatkan pelayanan pelanggan, LPPOM MUI membangun Management Information System (MIS), yang memudahkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang hendak mengajukan sertifikasi halal bisa melakukannya secara online melalui situs www.halalmui.org.

Berbagai langkah dan kebijakan LPPOM MUI di bidang sertifikasi halal dimaksudkan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh produk halal. Oleh karena itu adanya sebuah undang-undang yang menjamin tersedianya produk halal bagi konsumen muslim di Indonesia menjadi sebuah keharusan agar implementasi Sertifikasi Halal semakin diperkuat oleh payung hukum yang jelas.


http://www.halalmui.org

Komentar