Sabtu, 08 Juni 2013

Fatwa Halal Untuk Produsen Gula Aren


Sertifikasi halal mampu meningkatkan nilai jual produk bagi UMKM. Hal itu memicu peningkatan sertifikasi halal dari para pelaku UKM, tak terkecuali pengusaha gula aren. Fatwa halal pun dikeluarkan LPPOM MUI untuk sejumlah pengusaha gula aren.

Saat ini populasi UKM di Indonesia mencapai sekitar 51,26 juta unit, setara dengan 60% unit usaha yang ada di seluruh tanah air. Hal itu membuat Usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi bagian penting dalam roda perekonomian di Indonesia. Melihat pentingnya peran UMKM, sudah selayaknya para pelaku usaha kecil tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah.




Oleh karenya LPPOM MUI semakin giat melakukan sosialiasi halal bagi para pelaku usaha kecil. Ditambah meningkatnya tuntutan masyarakat akan produk halal membuat logo halal mimiliki nilai jual yang berdaya saing cukup tinggi. Untuk itu beberapa kemudahan pengajuan sertifikasi halal telah dilakukan oleh LPPOM MUI. Kini prosesnya mendapatkan sertifikasi pun menjadi lebih cepat.


Salah satu UKM yang mengajukan setifikasi halal adalah PD Mitra Usaha Sejahtera yang memproduksi gula aren, gula kelapa, dan gula semut aren. Perusahaan yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, itu beberapa waktu lalu mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI dan kemarin telah dibahas di Komisi Fatwa MUI.


Bahan bakunya yang berasal dari bahan alami, gula aren dan gula kelapa sebenarnya tidak memiliki titik kritis haram yang cukup tinggi. Meski dalam proses pengolahannya, gula aren dan gula kelapa melibatkan sedikit zat kimia, yakni sodium metabisulfit. Tetapi zat tersebut tidak memiliki titik kritis yang harus dicermati. Namun karena tuntutan konsumen, maka beberapa pemilik perusahaan pun tetap mengajukan sertifikasi halal.


Lantaran bahan baku yang digunakan dalam proses produksinya dinilai halal, maka sidang Komisi Fatwa MUI pada 12 Oktober 2011 lalu memutuskan bahwa gula aren, gula kelapa dan gula semut aren produksi PD Mitra Usaha Sejahtera dinyatakan halal. Selain memutuskan halal untuk produk gula, Rapat Komisi Fatwa pekan ini membahas 27 laporan audit lainnya.


Dari jumlah tersebut sebagian besar merupakan pengajuan sertifikasi halal untuk pengembangan produk, dan beberapa diantaranya adalah pengajuan sertifikasi baru. Secara keseluruhan, komisi Fatwa MUI tidak melihat adanya masalah serius dalam laporan hasil audit halal dari perusahaan yang sebagian besar merupakan penghasil bahan baku tersebut. Dengan demikian fatwa halal pun bisa langsung dibahas dan diputuskan saat itu juga tanpa harus melalui rapat pleno.

sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar