Kamis, 13 Juni 2013

Bahan-Bahan yang Perlu Diwaspadai Kehalalannya

New Picture (3)
Seiring dengan perkembangan teknologi pangan, banyak produk pangan yang bahan -bahannya semula halal namun setelah melalui proses produksi produk yang dihasilkan menjadi tidak halal atau pun diragukan kehalalannya. Hal ini disebabkan karena dalam proses produksi tersebut bahan-bahan halal itu mendapat bahan tambahan yang bertujuan untuk menjadikan produk tersebut tampil lebih baik.
Berikut ini kami rangkum beberapa bahan maupun produk makanan yang perlu diwaspadai kehalalannya yang kami rangkum dari majalah Jurnal Halal dan kabarislam.com:

I.Bahan-bahan Yang Meragukan atau Perlu Dikritisi
Terigu
Terigu yang memang berasal dari gandum pada dasarnya halal. Namun bahan baku berbagai makanan olahan ini oleh produsen diberi bahan tambahan agar menjadi produk yang lebih baik. Salah satu bahan yang ditambahkan ke terigu adalah L-sistein (hidroklorida). Sesuai fungsinya sistein digunakan untuk memperbiki sifat-sifat gandum, bahan-bahan ini dapat melunakkan gluten. Sehingga adonan lebih lembut dan volume pengembangannya lebih besar.
Bahan sistein perlu dicermati kehalalannya, karena bisa diperoleh dari rambut manusia. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa setiap bagian tubuh manusia haram dikonsumsi. Sistein bisa pula berasal dari bulu bebek dan harus dipastikan bebek ini disembelih secara Islam, sehingga halal. Bahan sistein juga bisa berasal dari produk mikrobial, namun harganya lebih mahal. Konsumen hanya perlu berhati-hati terhadap terigu impor, karena semua produk terigu lokal sudah disertifikasi halal. 

Roti
Roti ternyata memiliki titik kritis keharaman yang perlu dicermati. Selain titik kritis terigu, bahan lain yang perlu dicermati adalah pengembang roti seperti soda kue, baking powder, atau ragi (yeast/gist).
Ragi merupakan jasad renik (mikroorganisme) jenis saccaromyces cerevisiae. Jika ada air dalam jumlah yang cukup dan ada gula sebagai sumber makanan bagi ragi, maka ragi tersebut akan dapat tumbuh, dan sekaligus mengubah gula menjadi karbondioksida dan senyawa beraroma. Karbondioksida tersebut akan tertahan di dalam gluten. Alhasil adonan pun mengembang.
Hal yang perlu diperhatikan adalah ragi yang banyak dijual di pasar swalayan, yakni ragi instan. Ragi ini berbentuk kering dan biasanya mendapat bahan tambahan berupa anti gumpal atau anticaking agent, guna mencegah penggumpalan ragi kering tersebut selama disimpan. Antigumpal E542 (edible bone phosphate) berasal dari tulang hewan; E570 (asam stearat) dan E572 (magnesium stearat)..
Asam stearat secara industri dapat diperoleh dari hewan atau tanaman. Sedangkan magnesium stearat berbahan dasar asam stearat. Selain itu bahan pengembang yang menjadi perhatian adalah asam tartarat atau tartaric acid. Tartaric acid bersifat syubhat, karena selain bisa berasal dari bahan kimia sintetik, juga berasal dari hasil samping minuman keras. Jika berasal dari hasil samping minuman keras, berarti haram.
Bahan lain yang perlu diwaspadai adalah shortening yang memang berasal dari lemak, bisa nabati bisa juga hewani. Dari hewani yang paling rawan berasal dari lemak babi (lard). Kemungkinan berikutnya adalah lemak sapi (tallow), yang harus dipastikan adalah sapinya disembelih secara Islam.
Bahan lain yang perlu mendapat perhatian adalah dough conditioner, yang berfungsi melembutkan adonan, mengembangkan adonan, atau bisa juga memperpanjang umur simpan. Multifungsi bahan tersebut karena hadirnya beberapa bahan sekaligus yakni L-sistein, tepung kedelai, asam askorbat, lemak, gula, pengawet dan emulsifier. Karena kehadiran L-sistein, lemak dan emulsifier, maka status dough conditioner menjadi syubhat.

Margarin
Makanan lain yang perlu dicermati titik keharamannya adalah margarin, yang bahan pemurniannya digunakan bahan adsorben (penyerap kotoran dan warna) untuk proses dekolorisasi atau bleaching (pemucatan). Bahan yang digunakan dapat berupa ble-aching earth, dapat juga berupa arang aktif. Arang aktif bisa berasal dari kayu atau tempurung kelapa, atau tulang. Tulang tersebut bisa saja tulang babi atau tulang sapi yang tidak disembelih secara Islam.
Titik kritis haram berikutnya terletak pada bahan tambahan. Margarin berasal dari minyak/lemak tanaman, namun untuk pembuatannya perlu ditambah bahan lain seperti pengemulsi, vitamin, perisa (flavor), pewarna, pengawet, dan lain-lain. Bahan-bahan itulah yang perlu dikritisi.
Teknologi telah memungkinkan untuk dapat mencampurkan air dengan lemak secara homogen dan tak terpisahkan dengan cara menambahkan bahan yang disebut pengemulsi atau emulsifier. Bahan pengemulsi merupakan mono atau digliserida yang berasal dari proses hidrolisis lemak hewani ataupun nabati.Bila berasal dari lemak hewani dapat saja berasal dari lemak babi, atau lemak sapi yang disembelih tidak dengan syariat Islam. Atau, kalaupun dari lemak nabati, proses hidrolisis untuk menghasilkan pengemulsi dapat saja menggunakan enzim yang berasal dari bahan-bahan yang haram, seperti enzim lipase yang berasal dari pankreas babi.

Bahan-bahan lain yang perlu diwaspadai adalah perisa atau flavor yang merupakan bahan kompleks yang memberikan cita rasa dan aroma tertentu. Bahan-bahan dasar dari flavor dapat berasal dari senyawa-senyawa kimia sintetis atau bahan-bahan alami tanaman dan hewan) yang dapat saja berasal dari bahan-bahan yang haram
Untuk memperkaya nilai gizinya, margarin sering ditambahi bahan-bahan suplemen seperti vitamin, di mana sebagian merupakan produk fermentasi yang untuk menjaga kestabilannya terkadang dilakukan pelapisan dengan gelatin.
Gelatin berasal dari hewan, bisa babi atau sapi yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Untuk memastikan bahwa margarin tersebut halal, pilihlah margarin yang telah bersertifikat MUI.

Keju
Keju adalah produk olahan susu, di mana susu adalah sumber protein hewani yang halal. Namun ketika sudah menjadi keju, maka produk olahan susu ini menjadi syubhat hukumnya hingga dipastikan bahwa produk keju tersebut menjadi aman dari segi kehalalannya. Syubhat, adalah kondisi belum terdapatnya keputusan hukum atas status kehalalan suatu bahan, zat, atau produk. Untuk konteks produk keju, harus ada upaya atau aktivitas untuk membuktikan sehingga status kehalalannya menjadi jelas.
Produk keju, terbuat dari susu dan bahan tambahan lainnya seperti kultur bakteri, enzim dan perwarna. Bahan-bahan tambahan tersebut harus diteliti sumbernya, terutama enzim dan kultur bakteri. Enzim rennet yang biasa digunakan dapat berasal dari hewan ataupun diproduksi secara mikrobial. Jika berasal dari hewan maka sumber hewan dan proses penyembelihannya harus menjadi fokus utama dari penelusuran kehalalannya. Sedangkan jika diproduksi secara mikrobial, maka harus jelas media yang digunakan untuk pertumbuhan dan produksinya.

Bumbu Dapur
Ada banyak merek bumbu peyedap masakan beredar di pasaran. Namun, yang patut dicermati adalah penyedap rasa Monosodium Glutamat atau Mononatrium Glutamat (MSG). Bahan ini adalah produk mikrobial yang pertumbuhan bakterinya bisa saja melalui media yang haram. Beberapa merek sudah medapat sertifikat halal dari MUI, karena menggunakan bahan-bahan yang dipastikan halal.
Dalam kelompok bumbu dapur terdapat angciu dan kecap. Angciu adalah sejenis arak yang dipakai untuk tumisan masakan, dan bahan ini jelas haram. Sedangkan bahan tambahan kecap berasal dari bahan nabati yakni kedelai yang pada dasarnya halal. Namun proses pembuatan kecap melalui berbagai tahapan dan melibatkan bahan-bahan tambahan.
Dalam proses pembuatan kecap, kedelai difermentasi dalam dua tahap, tahap fermentasi koji dan fermentasi moromi. Pada fermentasi koji, kedelai yang sudah direbus ditambahi kapang yakni sejenis jamur dan dibiarkan beberapa hari. Sedangkan fermentasi moromi prosesnya lebih alami, sebab kedelai yang sudah ditumbuhi jamur direndam dalam larutan garam pekat.
Ada kecap yang dalam tahap akhir fermentasinya ditambahi yeast, yakni starter yang digunakan pada pembuatan minuman keras. Sehingga kecap yang dihasilkan akan mengandung alkohol sekitar dua persen. Meski dilakukan perebusan alkohol ini tidak hilang dan biasanya tersisa sekitar 1,6 persen. Jika menilik fatwa MUI, kandungan alkohol di atas satu persen saja sudah cukup menjadikannya khamar atau minuman keras.
Saat ini sudah banyak kecap yang bersertifikat halal, yang harus diwaspadai adalah kecap impor dari China dan Jepang yang biasanya ditambahi mirin, yakni campuran sake dan gula yang beraroma lebih manis.

II.Bahan-bahan Berstatus HARAM
Beberapa produk dan atau bahan baku (ingredient) penyusun produk makanan, obat, dan kosmetika tersebut di antaranya adalah:
Angciu.
Angciu sering sekali dipakai dalam mengolah seafood (makanan hasil laut), chinese food (masakan cina), japanese food (masakan jepang), bakmi ikan, bakso ikan, dll. Ang ciu ini bermanfaat untuk menghilangkan bau amis pada masakan ikan, sekaligus mampu mempertahankan aroma ikannya. Istilah dalam bahasa Inggris untuk ang ciu ini adalah red wine dan dalam bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah. Oleh karena merupakan arak (wine), maka dipastikan ang ciu ini haram dikonsumsi oleh orang Islam. Produk lain yang memiliki fungsi mirip ang ciu adalah arak putih, arak mie, dan arak gentong.

Emulsifier E471.
Emulsifier banyak jenisnya. Yang cukup terkenal dan sering dipakai adalah Lesitin dan E-number (Exxx). Telah diketahui oleh banyak ilmuwan di bidang peternakan, bahwa E471 adalah emulsifier yang berasal dari babi.
Hal ini insya Allah dapat diketahui (dianalisis) dengan menggunakan analisis PCR. Analisis ini cukup efektif dalam mendeteksi kandungan babi dalam suatu bahan. Hampir dapat dipastikan apabila suatu bahan makanan mengandung babi, maka tidak akan dapat lolos karena yang dideteksi adalah DNA babi.

Lesitin.
Lesitin merupakan salah satu bahan pengemulsi makanan. Bahan ini dapat berasal dari bahan nabati (tumbuhan) dan dapat pula dari bahan hewani. Bahan nabati yang paling sering dipakai dan disukai karena kualitasnya adalah kedelai, sehingga digunakan istilah Soy Lechitine atau Soya Lechitine (Soja Lechitine). Bahan hewani yang paling sering dipergunakan adalah dari babi. Di samping karena kualitasnya yang paling baik, juga karena harganya relatif murah.
Hasil produk makanan yang menggunakan lesitin babi sangat bagus, rasanya gurih, nikmat, teksturnya lembut/ lunak, dll. Oleh karena teknologi makanan (bakery, dll) sudah sedemikian maju, maka apabila lesitin yang dipakai oleh suatu perusahaan berasal dari kedelai, maka mereka tidak akan mau ambil risiko produknya tidak akan laku dijual (dihindari konsumen Muslim dan para vegeterian).
Untuk itu, apabila mereka menggunakan kedelai, maka akan langsung mencantumkan identitas ‘kedelai’ untuk mendampingi lesitin. Sehingga berhati-hatilah bila kita menjumpai suatu produk yang hanya ditulis ‘lesitin’ saja, tanpa embel-embel soja, soy, atau soya, karena bisa jadi lesitin tersebut berasal dari babi.

Rhum.
Rhum adalah salah satu derivat alkohol yang dapat digolongkan dalam kelompok khamar. Rhum sering sekali terlibat dalam proses pembuatan roti (bakery).
Jenis rhum yang paling sering dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum oles(Toffieco, Jamaica, dll). Rhum amat sering pula dipakai dalam pembuatan roti Black Forest. Di toko bahan roti, nama rhum ini sedemikian harum, seharum baunya yang menyengat, sebagaimana umumnya bahan lain yang berasal dari alkohol. Oleh karena termasuk dalam kategori khamar, maka umat Islam dilarang menggunakan rhum ini.

Lard.
Lard adalah istilahkhusus dalam bidang peternakan untuk menyebutkanlemak babi. Bahan ini sering sekali dimanfaatkan dalam proses pembuatan kue/rotikarena mampu membuat roti/kue menjadi lezat, nikmat, renyah, lentur, dll.
Oleh karena merupakan bahan yang berasal dari babi, maka secara otomatis lard ini dihukumi haram. Di Australia, salah seorang dosen senior di Fakultas Peternakan UGM pernah menemukan tulisan lard dengan huruf Arab. Akan tetapi, tentunya meskipun ditulis dengan huruf Arab, tidak serta merta menjadi lard ini halal.

Kuas Bulu Putih (Bristle).
BPS melaporkan bahwa pada periode Januari – Juni 2001, Indonesia mengimpor “Boar Bristle dan Pig/Boar Hair” sejumlah 282,983ton atau senilai $ USD 1.713.309. Apa yang menarik?
Sekadar tahu, Anping adalah perusahaan yang memiliki sejarah 400 tahun dalam memproses bristle dan bulu ekor hewan. Perusahaan ini merupakan pusat distribusi terbesar bulu ekor hewan di utara Cina. Disebutkan, sekitar 50.000 orang lebih yang bergabung dalam proses produksinya dan memiliki lebih dari 1.000 workshop yang menyebar di berbagai negara. Kata kunci yang menunjukkan identitas kuas putih ini adalah tulisan Bristle pada gagang kuas, yang dalam Kamus Webster berarti pig hair (bulu babi).
Berdasarkan hasil survei Tim Jurnal Halal, maka untuk membedakan apakah bulu kuas yang kita pergunakan berasal dari bulu/rambut babi atau yang lain dilakukan dengan cara yang sangat mudah dan sederhana. Bulu binatang mengandung suatu protein yang disebut keratin. Keratin merupakan salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat. Sebagaimana halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin saat dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita mencium aroma daging yang dipanggang.
Sementara bila kuas itu terbuat dari ijuk, sabut, atau plastik, maka pasti tidak akan mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran. Ketika dibandingkan dengan sapu ijuk dibakar jelas sekali terdapat perbedaan bau yang sangat kentara.
Karena terbuat dari bulu babi, maka kuas tersebut najis, sehingga bila dipergunakan untuk mengoles roti, maka roti tersebut terkena najis. Singkatnya, benda najis hukumnya haram dimakan.
Alkohol (dan Derivatnya) dalam Obat.
Beberapa macam obat (influenza) yang tercatat menggunakan alkohol atauderivatnya (turunannya, seperti : ethanol, dll) adalah Vicks : Vicks Formula 44, OBH : OBH Combi Plus, Woods, Benadryl, Actifed, Tonikum Bayer.

Urine dan Organ Dalam.
Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Munas No. 2 Tgl. 30 Juli 2000 pada Munas VI – Majelis Ulama Indonesia Tahun 2000 di Jawa Barat bahwa urine, keringat, darah, dan organ tubuh yang telah keluar dari tubuh manusia haram dikonsumsi. Selain itu, seluruh organ tubuh manusia haram dipakai dalam pembuatan makanan, obat, dan kosmetika.

Daging dan Jeroan Impor.
Hati-hati ketika membeli produk daging beku di supermarket (mall, dll). Sebelum membeli daging, hendaklah kita tanyakan pada penjual (penjaga/pramuniaganya), dari manakah daging beku tersebut berasal.
Pemerintah Swizerland tidak mengizinkan penerapan syariat Islam maupun Yahudi dalam penyembelihan ternak. Untuk itu, karena ternak (sapi, kambing, dll) tidak disembelih sebagaimana syariat Islam, maka daging tersebut menjadi haram dimakan.
Lain hal dengan New Zealand (Selandia Baru). Di negara tersebut syariat Islam dalam penyembelihan telah ditegakkan. Namun sayangnya, seringkali jeroannya tidak terawasi dengan baik dan sering bercampur dengan produk haram.

Cokelat Impor.
Ketika kita mendapatkan oleh-oleh cokelat dari teman yang pulang dari luar negeri terkadang kita sering terlalu senang dan kurang berhati-hati. Tanpa membaca ingredients-nya (bahan baku), maka kita sering langsung menyantapnya. Tentunya bukan cokelatnya yang diharamkan! Akan tetapi, seringkali di beberapa negara di Eropa dan Amerika, produsen pembuat cokelat sering mencampurkan alkohol, brandy, dll. Padahal kesemuanya itu jelas termasuk dalam kelompokkhamar yang diharamkan bagi umat Islam.Untuk itu, apabila kita temukan dalam daftar ingredients-nya ada bahan yang haram, maka selaku umat Islam yang taat pada Syariat Islam, maka makanan tersebut harus kita tinggalkan (tidak kita santap).

Roti Black Forest.
Mutiara Dahlia, M.Kes, dosen program Tata Boga Universitas Negeri Jakarta, dalam resep standarnya, penggunaan rhum memang tak dapat dielakkan. Black Forest merupakan jenis kue yang menggunakan rhum dalam kadar paling tinggi dibandingkan jenis kue lainnya, yaitu sekitar 50 cc.

Plasenta dalam Kosmetik.
Kosmetik La-Tulipe produksi PT. Rembaka – Sidoarjo, Jawa Timur dan Musk by Alyssa Ashley menggunakan plasenta manusia. Plasenta (organ dalam) manusia haram dipergunakan sebagai bahan kosmetika (lihat Bab Urine dan Organ Dalam).
Lain-Lain
Selain bahan- bahan makanan di atas ada juga bahan- bahan makanan tambahan yang biasanya dipakai untuk pembuatan kue, minuman dan lain lain.
Daftar ini diambil dari buku Maurice Hanssens, The Brighton Islamic Mission, PO Box 234, Brighton, England, dengan perbandingan daftar serupa, yang dikeluarkan oleh Organisasi Islam USA.
Hanya ada satu kekurangan pada daftar yang dikeluarkan dari SA yaitu tidak dicantumkannya istilah aslinya itu dalam bahasa kimia. Istilah huruf "E" biasa digunakan di seluruh negara Eropa. Mohon maaf kalau ada Istilah yang sulit dimengerti, karena ini diambil dari terjemahan bahasa Jerman.

*) Sudah Jelas
Alkohol Gelatin
*) Hati-hati : untuk Emulgator, Penguat Rasa, Mono- dan Diglyceride, Stabilisator/Stabillize, Lemak Binatang, Bahan Pemisah dan Bumbu.
E 120 Karmin, Cochenille
E 140 Chlorophyll
E 141 Chlorophyll -ikatan Cu
E 153 Carbo medicinalis
E 160 a Alpha/Beta/Gamma -Carotin
E 161 a Flavoxanthin
E 161 b Lutein
E 161 g Cantaxanthin
E 252 Kaliumnitrat, Salpeter
E 422 Glycerin ----------- hati-hati !! sering ada di Pasta Gigi.
E 430 Polyoxiethylen (8) Stearat
E 431 Polyoxiethylen Stearat
E 432 s/d E 436 Polysorbate
E 470 s/d E 478 Salze (Garam), Mono- dan Diglyceride, Ester (Asam Lemak Makanan)
E 491 Sorbitanmonostearat
E 492 Sorbitantristearat
E 494 Sorbitanmono -Oleat
E 542 Knochonphosphate
E 570 Stearin Acid
E 572 Magnesiumstearat
E 631 Natriuminosinat
E 632 Kaliuminosinat
E 635 Natrium -5'-ribonucleotid
E 913 Wollfett, Lanolin
E 920 L -Cystein, L -Hydrochlorid
E 921 L -Cystin

*) Bahan Pewarna :
E 120 Karmin pure, Cochenille, Karmin Acid, bahan pewarna Natur berwarna merah untuk minuman, dari Alkohol
E 140 Chlorophyll, sesungguhnya dari daun untuk pewarna alam, tapi untuk Industri dihasilkan dari Asam Lemak dan Phosphat yang tidak diketahui asalnya.
E 141 Chlorophyll - ikatan Cu hasil akhir dari Bahan E 140.
E 161 b Lutein, Carotin-Derivat, dihasilkan dari Chlorophyll dimana Asam Lemak dan Phosphat sebagai bahan dasarnya. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 161 g Cantaxanthin, dihasilkan dari Lemak Binatang.

*) Bahan Pengawet :
E 252 Kaliumnitrat, Salpeter.

*) Bahan Pelembab :
E 422 Glycerin, sering kali Industri memakai dari tumbuhan, tetapi digunakan pula Minyak dan Lemak yang tak diketahui asalnya.

*) Emulgator dan Stabillized :
E 430 Polyoxiethylen (8) Stearat, dari bahan Dasar Lemak. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 431 Polyoxiethylen Stearat, seperti E 430 ( tidak dipakai di Jerman !)
E 470 Natrium-, Kalium-, dan Calcium Acid dari bahan dasar Lemak.
E 471 Mono- dan Diglyceride, bahan dasar dari E 422 Glycerin atau dari Lemak.
***> Hati-hati sering ada di Ice Cream !!!
E 472 a s/d E 472 f bahan dasar dari E 471
E 473 Sucroester dengan bahan dasar dari Lemak. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 474 Sucroglyceride, disamping bahan dasarnya dari tumbuhan, juga dari Lemak Binatang, terutama Babi. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 475 Polyglycerinester, bahan dasarnya dari E 471
E 476 Polyglycerolester, dari minyak Rizinus, meskipun asalnya dari Tumbuhan tapi E 422 (Glycerin) ikut dipakai. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 477 Propylenglycolester, bahan dasarnya dari E 471. ( tidak dipakai di Jerman !)
E 478 Asam Susu, dari bahan Glycerin / E 422. ( tidak dipakai di Jerman !)

*) Bahan Pemisah :
E 542 Knochenphosphate, dihasilkan dari bermacam tulang binatang. (tidak dipakai di Jerman !)

*) Bahan Penyedap :
E 631 Natriumosinat, dari Ekstrak berbagai macam daging binatang.
E 635 Natrium-5'-ribonucleotid, bahan dasar dari E 631. (tidak dipakai di Jerman !)

*) Bahan Pemisah :
E 913 Wollfett / Lanolin, dari hewan.

*) Bahan Tepung :
E 920 L-Cystein, L-Cystein-Hydrochlorid dari hewan dan rambut Manusia.

**) Tidak Jelas !!
E 153 Carbo medicinalis berasal dari Hewan dan Tumbuhan.
E 160 a : Alpha/Beta/Gamma-Carotin, berasal dari tumbuhan, tak jelas ! apakah untuk Stabillized dipakai minyak murni dari tumbuhan !
E 161 a : Flavoxanthin, bahan dasar dari E 160 a.E 432 s/d E 436 Polysorbate, tidak jelas dari bahan dasar apa ? (tidak dipakai di Jerman !)
E 491 Sorbitanmonostearat dari bahan dasar E 570 (tidak dipakai di Jerman !)
E 492 Sorbitantristearat dari bahan dasar E 570 (tidak dipakai di Jerman !!)
E 494 Sorbitanmono-Oleat sintetis, tidak jelas, dari Lemak Hewan atau bahan lain. (tidak dipakai di Jerman !!)
E 570 Stearin Acid, seperti E 494
E 572 Magnesiumstearat, dari bahan dasar E 570
E 632 Kaliuminosinat, bahan dasar seperti E 631
E 921 L-Cystin, seperti E 920.
(Mustofa AS – dirangkum dari berbagai sumber)
http://www.pusathalal.com/
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar