Selasa, 11 Juni 2013

Angciu, Rhum, Mirin, Apakah Halal?

Insya Allah semua umat muslim mengetahuinya bahwa setiap yang haram itu dilarang. Jika kita langgar, tentu akan mendapat konsekuensi yang tidak ringan, dosa. Oleh karena itu, berusaha memastikan kehalalan sesuatu yang kita makan adalah wajib. Namun, seringkali karena kurangnya pengetahuan kita terhadap jenis makanan menyebabkan masuknya makanan non halal ke tubuh. Termasuk juga si pemasak (koki / chef), banyak yang belum mengetahui mana bumbu-bumbu halal dan sebaliknya.


Banyak bahan-bahan makanan yang sering kita jumpai sebenarnya haram. Karena itu tadi, perbedaan nama dan ketidaktahuan menyebabkan kita selalu menganggapnya halal. Berikut ini bahan-bahan yang sering kita jumpai digunakan dalam warung tenda sampai restoran bintang lima:


Angciu





Nama angciu ini begitu populer digunakan dalam Masakan Cina (Chiness Food). Tetapi bukan berarti tidak dipakai untuk masakan lain. Bahkan warung tenda pinggir jalan pun ada yang menggunakan angciu sebagai bahan untuk memasak. Angciu biasa digunakan penyedap rasa atau pengempuk daging masakannya, tak terkecuali masakan yang ditumis / ca (Ca Kangkung, Capcay dll). Ada sebagian penjual nasi goreng gerobak dorong yang juga menggunakannya. Kalau kita lihat chef-chef resto biasanya menunjukkan atraksi memasak dengan mengeluarkan api di wajan, itu menggunakan angciu.


Sebutan lain dari angciu sangat banyak, hingga banyak yang mengira halal. Sari tape, arak masak, arak merah, adalah beberapa nama lain dari angciu. Padahal menurut Kamus Bahasa Indonesia, ARAK adalah: 1) minuman keras, biasanya dibuat dari beras yang diragikan/ difermentasi; 2) zat cair yang mengandung alkohol (seperti brendi, wiski, rum) yang diperoleh dari penyulingan anggur serta zat cair lainnya. Kandungan alkohol angciu adalah sekitar 15%

Rhum
Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya. (Sumber: Id.wikipedia.org)





Rum ada dua macam, Rum Putih biasanya dicampur sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dipakai untuk memasak, membuat kue. Sebagian besar bakery juga memakai rum untuk membuat beberapa jenis kue / cake. Kecuali bakery yang sudah bersertifikat Halal MUI.

Mirin
Mirin adalah bumbu dapur untuk masakan Jepang berupa cairan beralkohol berwarna kuning, berasa manis. Mirin mengandung gula 40% hingga 50% dan kandungan alkohol sekitar 14%. Di Jepang, MIRIN adalah minuman keras, memabukkan. Sushi adalah salah satu contoh menu makanan Jepang yang dicampuri mirin. Sependek pengetahuan saya, belum ada restoran sushi yang sudah bersertifikat Halal MUI #CMIIW.




Itulah beberapa jenis bahan tambahan sebagai bumbu dalam masakan yang mengandung alkohol. Dan sudah jelas, itu haram dimakan oleh seorang muslim.


Sebagaimana yang sudah kita ketahui, dalam islam minuman memabukkan disebut KHAMR. Dan KHAMR hukumnya HARAM, termasuk yang tercampur dalam makanan, meskipun sedikit. Jangan beranggapan bahwa arak yang dimasak itu menguap semua sehingga masakannya halal, itu anggapan salah. Hukumnya tetap haram, meskipun makanannya tidak menjadikan mabuk.


Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS. AlMaidah: 90)


Sebagai Penjual Makanan: Memasak menggunakan angciu, rum, atau mirin membuat orang lain memakan barang haram, apakah tidak berdosa? Apalagi kalau warung/ restonya padang tanda HALAL bikinan sendiri, berlipat dosanya Memang pahala dan dosa itu hak Allah Yang Maha Kuasa, tapi bukankah sudah jelas aturannya?




Sebagai Konsumen: Baiknya pastikan makanan yang anda beli tidak memakai KHAMR, meskipun ada tulisan 100% HALAL bikinan sendiri di warung / restoran langganan anda Waspadai jika suatu saat membeli nasi goreng gerobak dorong yang memakai bahan ‘aneh’, kalau bisa sekalian diingatkan jika bahan tersebut adalah angciu dan sejenisnya bahwa itu haram


Sekali lagi bukan maksud hati ingin menyakiti, hanya saling menasehati






sumber:
http://www.aritunsa.com/blog/angciu-rhum-mirin-apakah-halal.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar